YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali memberhentikan dengan hormat seorang aparatur sipil negara (ASN) karena diduga melakukan perselingkuhan.
Oknum ASN itu adalah seorang dokter, yang diberhentikan bukan atas permintaan sendiri.
Oknum dokter itu ditangkap warga melakukan perselingkuhan beberapa waktu lalu.
"Ya sering saya katakan. Saya berpatokan berpegang teguh pada undang-undang, peraturan pemerintah, (pemberhentian) terkait dengan perselingkuhan," kata Sunaryanta, saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, pada Selasa (16/8/2022).
Dia mengatakan, pihaknya ingin semua termasuk dirinya mengikuti perturan yang berlaku.
"Saya ingin PNS, kita berbersama-sama menjalankan peraturan yang ada. Kita digaji oleh Negara ini oleh Bangsa ini. Kalau kita menghianati itu, artinya kita menghianati masyarakat, tentu ASN diatur undang-undang dan kita juga. Itu jelas banget kok," kata pensiunan TNI AD ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono menambahkan, pemberhentian ini diberikan kepada dokter wanita berinisial N seorang ASN yang bertugas di RSUD Saptosari.
"Kasus ini mohon maaf sebelumnya menimpa dokter inisial N, bertugas di RSUD Saptosari karena dipandang kita semua. Pak Bupati menempuh kebijakan yang sangat berat. Sebenarnya beliau sangat berat kebijakan itu ditempuh. Ini ditempuh agar ini menjadi kejadian terakhir agar tidak terulang kepada seluruh ASN," kata Drajad.
Dia mengatakan, kondisi saat ini dengan adanya media sosial, beban tugas yang berat seringkali membuat interaksi antar orang bertambah.
Sehingga harus menerapkan disiplin agar kejadian seperti itu tidak terulang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.