YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab oleh guru di SMAN 1 Banguntapan diminta untuk segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pasca-keluarnya 8 saran tindakan korektif oleh Ombudsman RI (ORI) DIY.
"Secepatnya lebih baik karena suda ditunggu-tunggu masyarakat. Saya kira Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan timnya segera selesaikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Senin (15/8/2022).
Aji mengatakan, BKD DIY saat ini sedang melakukan sidang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 3 guru dan kepala sekolah.
Baca juga: Kasus Guru Pakaikan Jilbab Siswi SMAN di Bantul, Hasil Investigasi Ombudsman: Bentuk Pemaksaan
"Ya disiplin pegawai jadi tim itu menilai kesalahan seorang PNS, terhadap disiplin pegawai," katanya.
Ia menambahkan tim terdiri dari berbagai elemen, yakni dari BKD DIY, Biro Hukum DIY, Biro Organisasi, dan Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan (Disdikpora DIY).
"Kita pergunakan rekomendasi itu baik oleh sekolah sendiri, disdikpora oleh tim. Hasil yang dilakukan investigasi ORI, jadi pertimbangan yang dilakukan oleh pihak-pihak," kata dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta (DIY) telah menyelesaikan investigasi kasus dugaan pemaksaan mengenakan jilbab kepada seorang siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta (DIY) berpendapat tindakan pemakaian jilbab oleh guru kepada seorang siswi itu merupakan bentuk pemaksaan.
"Kami berpendapat bahwa tindakan koordinator guru BK memakaikan jilbab di ruang BK yang disaksikan dan dibantu oleh guru BK kelas 10 IPS 3 dan Wali Kelas 10 IPS 3 pada 20 Juli 2022 adalah bentuk pemaksaan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Budhi Masturi dalam jumpa pers, pada Jumat (12/8/2022).
Budhi Masturi menyampaikan, pemakaian jilbab tersebut menjadi faktor penting.
Meskipun ada faktor-faktor lainnya, seperti pertanyaan terkait jilbab yang terjadi berkali-kali seusai penjelasan guru BK.
"Jadi, pemakaian itu menyebabkan runtuhnya harga diri (siswi tersebut). Dan secara psikologis telah memenuhi kategori sebagai tindakan perundungan. Ini kami dapat dari psikolog," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.