YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap AP (41), oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupatan Gunungkidul, DI Yogyakarta, atas dugaan kasus penipuan dalam bentuk investasi uang digital kripto.
Kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan 9 orang yang mengaku menjadi korban AP.
Modusnya trading uang digital jenis kripto yang menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) pada Desember 2021.
Baca juga: Duduk Perkara Investasi Bodong Aset Kripto Oknum PNS Riau yang Rugikan 3.000 Anggotanya
Saat polisi melakukan pendalaman, ternyata pemilik atau leader bisnis investasi ini adalah VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten. VS diketahui sudah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Februari 2022.
"Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Edi dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul Rabu (20/7/2022).
Menurut Edi, AP merupakan PNS berprofesi sebagai guru SD, dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Gunungkidul.
Adapun tersangka AP posisinya merupakan leader atau marketing di Kabupaten Gunungkidul, dan mengumpulkan banyak member yang bersedia berinvestasi.
Latar belakang korban cukup beragam, mulai dari ASN hingga wiraswasta.
"Jumlah yang disetor beragam, minimal Rp 20 juta hingga Rp 200 juta untuk tiap orang," kata dia.
Baca juga: Diduga Rugi akibat Trading Kripto, Mahasiswa Tewas Gantung Diri di Kompleks Perumahan Tasikmalaya
Edi mengatakan, tersangka bisa mengumpulkan banyak korban karena tergiur dengan skema bisnis yang ditawarkan AP.
"Iming-imingnya dapat bagian 5 persen dari nilai investasi tiap minggu, kemudian setelah 6 bulan modal investasi yang disetor kembali utuh," kata Kapolres.
VS yang saat ini tengah menjalani kasus lain di Kalteng dijerat Pasal 106 Undang-Undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan yang telah ditambah dan diubah sesuai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ia pun turut dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sedangkan AP dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 yang diubah dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AP juga dikenakan Pasal 378 KUHP seperti VS.
"Ancaman bagi VS maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar, sedangkan AP terancam penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar," kata Edi.