Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasarkan Kripto, Guru SD di Gunungkidul Ditangkap, Rugikan Puluhan Nasabah sampai Rp 8 Miliar

Kompas.com - 20/07/2022, 16:33 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap AP (41), oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupatan Gunungkidul, DI Yogyakarta, atas dugaan kasus penipuan dalam bentuk investasi uang digital kripto.

Kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan 9 orang yang mengaku menjadi korban AP.

Modusnya trading uang digital jenis kripto yang menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) pada Desember 2021.

Baca juga: Duduk Perkara Investasi Bodong Aset Kripto Oknum PNS Riau yang Rugikan 3.000 Anggotanya

Saat polisi melakukan pendalaman, ternyata pemilik atau leader bisnis investasi ini adalah VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten. VS diketahui sudah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Februari 2022.

"Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Edi dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul Rabu (20/7/2022).

Menurut Edi, AP merupakan PNS berprofesi sebagai guru SD, dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Gunungkidul.

Adapun tersangka AP posisinya merupakan leader atau marketing di Kabupaten Gunungkidul, dan mengumpulkan banyak member yang bersedia berinvestasi.

Latar belakang korban cukup beragam, mulai dari ASN hingga wiraswasta.

"Jumlah yang disetor beragam, minimal Rp 20 juta hingga Rp 200 juta untuk tiap orang," kata dia.

Baca juga: Diduga Rugi akibat Trading Kripto, Mahasiswa Tewas Gantung Diri di Kompleks Perumahan Tasikmalaya

Edi mengatakan, tersangka bisa mengumpulkan banyak korban karena tergiur dengan skema bisnis yang ditawarkan AP.

"Iming-imingnya dapat bagian 5 persen dari nilai investasi tiap minggu, kemudian setelah 6 bulan modal investasi yang disetor kembali utuh," kata Kapolres.

VS yang saat ini tengah menjalani kasus lain di Kalteng dijerat Pasal 106 Undang-Undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan yang telah ditambah dan diubah sesuai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ia pun turut dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sedangkan AP dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 yang diubah dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AP juga dikenakan Pasal 378 KUHP seperti VS.

"Ancaman bagi VS maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar, sedangkan AP terancam penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar," kata Edi.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, janji 5 persen keuntungan setiap minggunya tidak ditepati sehingga sejumlah korban memutuskan melaporkan AP ke polisi.

Adapun korban dari penipuan ini mencapai 87 orang, 9 di antaranya melapor ke aparat, dengan kerugian yang timbul mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Modal yang disetorkan para korban sebagian juga berasal dari hasil pinjaman orang terdekat.

"Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berbagai kebutuhan pribadi," ungkap Mahardian.

Dari pelaku, polisi mengamankan bukti transfer, gawai, hingga rekapan member.

Mengaku tertipu juga

AP sendiri mengaku juga tertipu oleh VS yang menjadi atasannya karena uangnya hilang sekitar Rp 860 juta untuk investasi.

Tersangka mengaku mengetahui perusahaan kripto milik VS dari salah satu saudaranya.

"Saya tidak berniat menipu, saya tidak tahu legalitas dari perusahaan ini. Sejauh ini saya mengalami kerugian lumayan banyak sekitar Rp 860 juta," kata AP.

"Seingat saya ada 87 orang yang juga ikut menanamkan modal investasi," Kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com