Kasus penahanan ijazah seperti ini, menurut Rifqi, sangat mengkhawatirkan. Sebab, jika mendaftar sekolah ke jenjang yang lebih tinggi harus menggunakan ijazah jenjang sebelumnya.
"Dari pelapor ini menyatakan sampai saat ini belum bisa sekolah, orangtua ini tinggal di Batam. Dia ingin mendaftarkan anaknya di sana," kata dia.
Dalam kasus ini, ijazah memang belum bisa dikeluarkan oleh pihak Kemenag, dikarenakan Kemenag saat ini kehabisan blanko ijazah.
Semua madrasah belum mengeluarkan ijazah sementara mendaftar ke jenjang lebih tinggi bisa menggunakan SKL.
"Itu pun (SKL) tidak diberikan oleh madrasah," katanya.
Baca juga: Dirut PDAM Bone Tersangka Kasus Jual Beli Ijazah, Polisi Ungkap Perannya
Dalam kasus ini, Ombudsman RI perwakilan DIY belum memberikan rekomendasi karena pada hari ini pihaknya mendapatkan komitmen bahwa Kanwil Kemenag DIY akan menyelesaikan masalah ini secara internal terlebih dahulu.
"Kami akan pantau setiap harinya, begitu tidak ada progres kami turun sendiri. Kami memegang komitmen kemenag agar diselesaikan sendiri," kata dia.
Sementara itu Kasi Kelembagaan Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Fahrudin mengatakan, saat ini madrasah yang bersangkutan sedang dalam pembinaan Kemenag Sleman.
"Masalah itu sekarang sedang ditangani oleh Kemenag Kabupaten Sleman. Kemenag DIY akan memantau komunikasi Kemenag Sleman dengan madrasah yang bersangkutan," katanya.
Ia mendapatkan informasi bahwa kepala madrasah hari ini dipanggil oleh Kemenag Sleman untuk audiensi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.