YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin bertambah setelah Ombudsman RI Perwakilan DIY melakukan audiensi dengan Kantor Kementerian Agama Wilayah DIY.
Pasalnya, Ombudsman RI perwakilan DIY menerima laporan bahwa salah satu madrasah menahan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), karena murid masih memiliki tanggungan biaya yang belum dibayar.
"Bahasa yang digunakan sekolah menyimpan ijazah, ada masyarakat yang merasa tidak diberikan ijazahnya karena masalah biaya," kata Asisten Ombudsman RI DIY Rifqi saat ditemui di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Tebus Ijazah 729 Pelajar yang Tunggak SPP, Wali Kota Surabaya: Itu Tanggung Jawab Pemerintah
Ia mengatakan, ada iuran sebesar Rp 8 juta yang belum dibayarkan sehingga surat keterangan lulus belum diberikan. Menurutnya, hal ini sangat mengkhawatirkan karena masih ada sekolah yang masih menahan ijazah.
"Kita koordinasi ke Kanwil Kemenag selaku atasan (pengampu) madrasah ingin dengar apa yang bisa dilakukan oleh madrasah," kata dia.
Kasus ini untuk di madrasah adalah kasus pertama, tetapi untuk di DIY, Ombudsman sering menemukan kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Ombudsman juga telah bertindak tegas kepada sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah para murid.
"Di DIY itu selalu berulang," kata dia.
Rifqi menambahkan, menurut madrasah yang ditemui oleh Ombudsman, ada banyak ijazah yang masih disimpan oleh pihak sekolah namun yang berani melaporkan ke Ombudsman hanya satu orang saja.
"Kami sudah ke sana kemarin mereka mengaku banyak ijazah yang disimpan belum diserahkan ke orangtua, spesifik karena masalah biaya," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.