YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin bertambah setelah Ombudsman RI Perwakilan DIY melakukan audiensi dengan Kantor Kementerian Agama Wilayah DIY.
Pasalnya, Ombudsman RI perwakilan DIY menerima laporan bahwa salah satu madrasah menahan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), karena murid masih memiliki tanggungan biaya yang belum dibayar.
"Bahasa yang digunakan sekolah menyimpan ijazah, ada masyarakat yang merasa tidak diberikan ijazahnya karena masalah biaya," kata Asisten Ombudsman RI DIY Rifqi saat ditemui di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Tebus Ijazah 729 Pelajar yang Tunggak SPP, Wali Kota Surabaya: Itu Tanggung Jawab Pemerintah
Ia mengatakan, ada iuran sebesar Rp 8 juta yang belum dibayarkan sehingga surat keterangan lulus belum diberikan. Menurutnya, hal ini sangat mengkhawatirkan karena masih ada sekolah yang masih menahan ijazah.
"Kita koordinasi ke Kanwil Kemenag selaku atasan (pengampu) madrasah ingin dengar apa yang bisa dilakukan oleh madrasah," kata dia.
Kasus ini untuk di madrasah adalah kasus pertama, tetapi untuk di DIY, Ombudsman sering menemukan kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Ombudsman juga telah bertindak tegas kepada sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah para murid.
"Di DIY itu selalu berulang," kata dia.
Rifqi menambahkan, menurut madrasah yang ditemui oleh Ombudsman, ada banyak ijazah yang masih disimpan oleh pihak sekolah namun yang berani melaporkan ke Ombudsman hanya satu orang saja.
"Kami sudah ke sana kemarin mereka mengaku banyak ijazah yang disimpan belum diserahkan ke orangtua, spesifik karena masalah biaya," kata dia.
Kasus penahanan ijazah seperti ini, menurut Rifqi, sangat mengkhawatirkan. Sebab, jika mendaftar sekolah ke jenjang yang lebih tinggi harus menggunakan ijazah jenjang sebelumnya.
"Dari pelapor ini menyatakan sampai saat ini belum bisa sekolah, orangtua ini tinggal di Batam. Dia ingin mendaftarkan anaknya di sana," kata dia.
Dalam kasus ini, ijazah memang belum bisa dikeluarkan oleh pihak Kemenag, dikarenakan Kemenag saat ini kehabisan blanko ijazah.
Semua madrasah belum mengeluarkan ijazah sementara mendaftar ke jenjang lebih tinggi bisa menggunakan SKL.
"Itu pun (SKL) tidak diberikan oleh madrasah," katanya.
Baca juga: Dirut PDAM Bone Tersangka Kasus Jual Beli Ijazah, Polisi Ungkap Perannya
Dalam kasus ini, Ombudsman RI perwakilan DIY belum memberikan rekomendasi karena pada hari ini pihaknya mendapatkan komitmen bahwa Kanwil Kemenag DIY akan menyelesaikan masalah ini secara internal terlebih dahulu.
"Kami akan pantau setiap harinya, begitu tidak ada progres kami turun sendiri. Kami memegang komitmen kemenag agar diselesaikan sendiri," kata dia.
Sementara itu Kasi Kelembagaan Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Fahrudin mengatakan, saat ini madrasah yang bersangkutan sedang dalam pembinaan Kemenag Sleman.
"Masalah itu sekarang sedang ditangani oleh Kemenag Kabupaten Sleman. Kemenag DIY akan memantau komunikasi Kemenag Sleman dengan madrasah yang bersangkutan," katanya.
Ia mendapatkan informasi bahwa kepala madrasah hari ini dipanggil oleh Kemenag Sleman untuk audiensi.
"Saat ini kita memantau dari pertemuan mereka. Hasilnya seperti apa akan kami laporkan ke Ombudsman" kata dia.
Kemenag DIY menargetkan masalah penahanan ijazah ini dapat selesai pada minggu ini.
"Tentu di Kementerian Agama menjaga komitmen pendidikan ini, prinsipnya tidak menyulitkan masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pembuat SIM hingga Ijazah Palsu di Sumsel, 2 Pelaku Ditangkap
Ia menambahkan, Kemenag juga akan mencari tahu akar masalah ini, apakah hanya kekurangan bayar madrasah atau sekaligus dengan pondok pesantren. Mengingat madrasah ini memiliki pondok pesantren.
"Kalau madrasah negeri bisa langsung kita tindak lanjuti, karena ini hubungannya dengan anak mondok juga karena di pondok pesantren. Apakah nanti urusan hanya melulu dengan madrasah atau pondok pesantren juga," urainya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh madrasah agar bisa membedakan mana urusan yang menjadi tanggung jawab orangtua dengan hak anak setelah meyelesaikan pendidikan di madrasah.
"Jangan dihubungkan antara secara finansial harus bayar dengan hak anak, hak anak harus diberikan. Saya harap tidak ada penahanan apakah itu SKL atau ijazah, kalau ada masalah finansial ya berembuk dengan orangtua," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.