YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan di Jambusari, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka berinisial AL alias L , YDM alias B dan R.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Komisaris Besar Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, L dan B sudah ditahan.
Baca juga: 3 Penganiaya Driver Ojol dan Pengunjung Warung Makan di Babarsari Yogyakarta Ditangkap Polisi
Sedangkan R hingga kini masih dalam pencarian polisi.
"Satu orang tersangka yang sudah kami tetapkan masih kami lakukan pengejaran dan pencarian," kata Ade dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
Ade menyebutkan, ketiga tersangka punya peran berbeda dalam penyerangan tersebut.
AL disebut jadi orang yang menghasut sehingga terjadi penyerangan. Dia juga menjadi tersangka karena membawa senjata tajam yang diduga untuk melukai orang lain.
"Terangka AL ini menghasut setidaknya 50 orang dan mengatakan serang di TKP Jambusari," ucapnya.
Sedangkan YDM yang juga membawa senjata diduga membacok salah satu korban.
Baca juga: BIN Yogyakarta Ikut Turun Tangan Selesaikan Kerusuhan di Babarsari
Terhadap tersangka AL alias L akan dijerat Pasal 170 jo 55 KUHP orang yang turut serta melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, kemudian Pasal 351 Jo 55 KUHP diduga turut serta melakukan penganiayaan.
Dia juga akan dijerat Pasal 160 KUHP yaitu menghasut orang untuk melakukan perbuatan kejahatan, kemudian Undang-undang nomor 12 Tahun 1951.