Tersangka YDM disangkakan Pasal 170 subsider Pasal 351 dan pelanggaran undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Senjata tajam-senjata tajam yang digunakan oleh para tersangka masih terus kami lakukan pencarian," ungkapnya.
Seperti diketahui, pada 2 Juli 2022 terjadi keributan antara dua kelompok di salah satu karaoke di daerah Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Peristiwa tersebut, berbuntut pada aksi penyerangan di daerah Jambusari, Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman.
Peristiwa di Jambusari inilah yang kemudian memicu terjadinya peristiwa di daerah Babarsari pada Senin (4/07/2022).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang