Tersangka YDM disangkakan Pasal 170 subsider Pasal 351 dan pelanggaran undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Senjata tajam-senjata tajam yang digunakan oleh para tersangka masih terus kami lakukan pencarian," ungkapnya.
Seperti diketahui, pada 2 Juli 2022 terjadi keributan antara dua kelompok di salah satu karaoke di daerah Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Peristiwa tersebut, berbuntut pada aksi penyerangan di daerah Jambusari, Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman.
Peristiwa di Jambusari inilah yang kemudian memicu terjadinya peristiwa di daerah Babarsari pada Senin (4/07/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.