Hingga saat ini, aktivitas tambang belum dilakukan di Desa Wadas. Mukti menegaskan bahwa warga Desa Wadas tetap konsisten pada pendiriannya yakni menolak melepaskan tanah dengan harga berapapun, serta menolak aktivitas tambang di Desa Wadas.
"Aktivitas masyarakat pertambangan di Desa Wadas juga tidak ada sama sekali. Jadi belum ada sedikit saja tanah kami yang istilahnya diambil. Memang kami masih tetap konsisten menolak sampai kapanpun itu," kata dia.
Baca juga: Refleksi Kasus Wadas: Komunikasi dan Komunikasi
Ssbelumnya, pemerintah menggelontorkan Rp 335 miliar untuk uang ganti rugi warga terdampak tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Uang itu diberikan kepada 233 warga yang tanahnya sudah selesai dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak Dwi Purwantoro mengatakan, pembayaran dilakukan dua hari yakni pada Rabu (27/4/2022) dan Kamis (28/4/2022) besok.
Pembayaran dilakukan dengan total 296 bidang lahan.
"Total nilainya kurang lebih Rp 335 miliar. Total luasan yang hari ini kita bayarkan di Desa Wadas 46,6 hektar," kata Dwi di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (27/4/2022).
Menurut Dwi, nilai uang ganti itu berdasarkan kesepakatan dengan warga setelah dilakukan proses musyawarah.
Dengan demikian, warga terdampak telah mengetahui nilai yang akan mereka terima.
"Jadi enggak ada yang istilahnya tanahnya diambil, terus tidak dibayar, itu tidak ada," tegas dia.
Dia menambahkan, penerima ganti rugi akan menerima sesuai nilai yang tertulis di daftar nominatif.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang