Salin Artikel

Warga Wadas Tegaskan Tidak Akan Jual Tanahnya untuk Tambang Batu Andesit

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau dikenal dengan Gempadewa tetap bersikukuh untuk menolak pembangunan pertambangan batu andesit di Desa Wadas.

Padahal, pemerintah mengklaim telah membayarkan uang ganti rugi kepada beberapa warga Desa Wadas.

Salah satu warga Desa Wadas Ngabdul Mukti mengungkapkan, warga yang menerima uang ganti rugi (UGR) hanya beberapa saja dan bisa dihitung dengan jari.

Lanjut dia, beberapa warga yang menerima UGR mengaku telah menerima UGR sampai miliaran rupiah.

"Kita istilahnya masih percaya nggak percaya, kadang-kadang yang seperti itu mengaku menerima sampai puluhan miliar. Tetapi, kita nggak bisa melihat akses mana buktinya kalau menerima bayar," katanya ditemui di kantor LBH Kota Yogyakarta, Rabu (6/7/2022).

Mukti menambahkan, berapa pun UGR yang diberikan oleh pemerintah kepada warga yang menerima tidak menggoyahkan pendiriaanya untuk menolak tambang batu andesit dibangun di tanah Desa Wadas.

"Bayaran berapapun kami berusaha mempertahankan tanah kami, karena tanah kami tidak bisa dihargai hanya dengan uang," tambah Mukti.

Ia menambahkan, warga yang menerima UGR bermacam-macam jumlahnya, ada yang menerima Rp 3 miliar hingga yang tertinggi Rp 10 miliar.

Namun, ia memastikan bahwa para penerima UGR bukanlah orang yang bergantung hidupnya pada tanah pertanian di Desa Wadas.

"Itu (penerima) kebanyakan pula adalah orang-orang yang punya tanah di Wadas tapi tidak tinggal di sana. Jadi mungkin tidak memikirkan bagaimana nasib belakangnya nanti seandainya pertambangan itu betul-betul terjadi di Desa Wadas," ucap dia.

Setelah pemberian UGR kepada beberapa warga Desa Wadas, Mukti mengungkapkan terjadi intimidasi kepada warga yang menolak melepaskan tanahnya untuk dibangun tambang batu andesit di Desa Wadas.

Tak hanya intimidasi diterima oleh warga yang menolak, tetapi warga yang menerima juga ikut untuk mempengaruhi agar menjual tanah ke pemerintah.

"Tentu bentuknya mempengaruhi psikis kami khususnya masyarakat Desa Wadas yang tadinya bergabung bersama kami konsisten menolak tiba-tiba kemarin ikut dalam penyerahan SPPT yang itu mereka itu tidak henti-hentinya bergerilya ke sana kemari mencari tambahan-tambahan, karena ada salah satu strategi-strategi yang digunakan pemerintah supaya masyarakat kami takut, masyarakat kami lemah yaitu tentang konsinyasi dan sebagainya," beber Mukti.

Menurut Mukti, warga yang hingga saat ini konsisten menolak menjual tanahnya kurang lebih 1 RT, tetapi beberapa dari mereka terpengaruh untuk melepas tanahnya.

"Itu kemarin saya katakan masih ya 85-90 persen semuanya masih menolak. Total warga 1.500 jiwa. Kebanyakan yang setuju itu juga dari luar desa cuma tanahnya di desa Wadas  tidak ikut bertani di situ. Jadi kesehariannya pun tidak aktivitas di situ," papar Mukti.

Hingga saat ini, aktivitas tambang belum dilakukan di Desa Wadas. Mukti menegaskan bahwa warga Desa Wadas tetap konsisten pada pendiriannya yakni menolak melepaskan tanah dengan harga berapapun, serta menolak aktivitas tambang di Desa Wadas.

"Aktivitas masyarakat pertambangan di Desa Wadas juga tidak ada sama sekali. Jadi belum ada sedikit saja tanah kami yang istilahnya diambil. Memang kami masih tetap konsisten menolak sampai kapanpun itu," kata dia.

Ssbelumnya, pemerintah menggelontorkan Rp 335 miliar untuk uang ganti rugi warga terdampak tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Uang itu diberikan kepada 233 warga yang tanahnya sudah selesai dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak Dwi Purwantoro mengatakan, pembayaran dilakukan dua hari yakni pada Rabu (27/4/2022) dan Kamis (28/4/2022) besok.

Pembayaran dilakukan dengan total 296 bidang lahan.

"Total nilainya kurang lebih Rp 335 miliar. Total luasan yang hari ini kita bayarkan di Desa Wadas 46,6 hektar," kata Dwi di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (27/4/2022).

Menurut Dwi, nilai uang ganti itu berdasarkan kesepakatan dengan warga setelah dilakukan proses musyawarah.

Dengan demikian, warga terdampak telah mengetahui nilai yang akan mereka terima.

"Jadi enggak ada yang istilahnya tanahnya diambil, terus tidak dibayar, itu tidak ada," tegas dia.

Dia menambahkan, penerima ganti rugi akan menerima sesuai nilai yang tertulis di daftar nominatif.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/06/152909278/warga-wadas-tegaskan-tidak-akan-jual-tanahnya-untuk-tambang-batu-andesit

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com