KOMPAS.com - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berselingkuh hingga mempunyai anak.
Mereka berinisial P (laki-laki), pegawai di Dinas Pendidikan; dan H (perempuan) yang bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno mengatakan, P merupakan ASN yang pernah dihukum dua bulan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan istri pertamanya. Ia kemudian menikah dengan perempuan lain yang lebih tua.
Sedangkan H berstatus janda cerai.
"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," ujarnya, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Diduga Berselingkuh sampai Punya Anak, 2 ASN Gunungkidul Menunggu Sanksi Bupati
Usai berembusnya kabar perselingkuhan hingga mempunyai anak, P dan H lantas dimintai klarifikasi.
Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Harry Sukmono menuturkan, pihaknya sudah mengklarifikasi H terkait kasus ini.
Namun, dia enggan memaparkan secara detail mengenai klarifikasi tersebut karena itu bersifat rahasia.
"Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan kepada pimpinan. Nanti keputusannya bagaimana di ranah pimpinan," ucapnya.
Baca juga: Diduga Selingkuh hingga Hamil, 2 ASN di Gunungkidul Terancam Diberhentikan
Buntut kasus perselingkuhan itu, P dan H akhirnya dipecat. Pemecatan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar menjelaskan, mereka dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Iskandar menerangkan, salah satu alasan pemberhentian P dan H lantaran kasus ini sudah menjadi perbincangan publik hingga tingkat nasional.
"Keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti ada pelanggaran itu, karena sampai punya anak," ungkapnya, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Selingkuh Sampai Melahirkan, 2 ASN Gunungkidul Dipecat
BKPPD, terang Iskandar, sudah memberikan surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa keduanya bukan lagi ASN terhitung mulai 1 Juli 2022.
"Per hari ini, 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tuturnya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan membeberkan, keduanya diberhentikan tanpa menerima uang pensiun.
"Masa kerja dan umurnya yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," jelasnya.
Dia menguraikan, berdasarkan undang-undang, uang pensiun diberikan untuk ASN yang masa kerjanya minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun.
"Itu yang putri masa kerja angkatan 2008, dan yang pria angkatan 2007," terangnya.
Baca juga: Selingkuh hingga Punya Anak, 2 ASN di Gunungkidul Dipecat, Tak Dapat Uang Pensiun
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengungkapkan, dirinya resmi memecat dua ASN yang berselingkuh untuk memberikan ketegasan.
"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," tandasnya, Jumat.
Menurutnya, keputusan pemecatan diambil untuk memberikan efek jera supaya ribuan ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul taat aturan.
"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainnya agar mereka bekerja sungguh-sungguh, dan tidak berulah," paparnya.
Baca juga: Viral Video Polisi Selingkuh dengan Selebgram di Jambi, Digerebek Istri yang Berprofesi Polwan
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina, Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.