YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, akan segera melakukan tindak lanjut terkait dugaan kasus perselingkuhan dua orang aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kasus dugaan perselingkuhan itu.
Laporan tersebut nanti akan dibahas tim yang melibatkan pimpinan dari kedua ASN, inspektorat daerah dan BKPPD.
Baca juga: Diduga Berselingkuh sampai Punya Anak, 2 ASN Gunungkidul Menunggu Sanksi Bupati
Pihaknya akan segera menindaklanjuti hal itu karena ada batas waktu untuk memanggil keduanya. Lalu, segera membuat rekomendasi terkait keputusan sanksi.
"Kalau indikasinya bisa dimasukkan dalam pelanggaran sifatnya berat," kata Iskandar dihubungi kompas.com melalui sambungan telepon Jumat (10/6/2022).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ada tiga jenis sanksi disiplin berat.
Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan atau menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Karena sifatnya berat nanti harus bupati dengan memperhatikan rekomendasi dari tim pemeriksa," ucap Iskandar
Iskandar menyebut, untuk memberikan rekomendasi nantinya akan dilihat faktor rekam jejak yang bisa meringankan atau memberatkan.
Seperti salah satu dari pasangan yang diduga selingkuh ini pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pertimbangan kemanusiaan seperti anaknya perlu diperhitungkan juga, meski tidak secara leterlek (apa yang tertulis) di dalam aturan seperti itu. Hal-hal itu patut dipertimbangkan," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno membenarkan adanya dugaan perselingkuhan antara P (laki-laki) pegawai di Dinas Pendidikan dan H (perempuan) pegawai di Dinas Pemuda dan Olah raga.
"Sudah diklarifikasi dan sudah dinaikkan ke Bupati. Nanti beliau yang memutuskan," kata Winarno saat dihubungi Jumat (10/6/2022).
Dijelaskannya, klarifikasi ini untuk menindaklanjuti informasi mengenai kelahiran anak H yang merupakan seorang janda cerai beberapa waktu lalu.
Sementara P merupakan ASN yang pernah dihukum dua bulan karena kasus KDRT dengan istri pertamanya. P kemudian menikah dengan perempuan lain yang lebih tua.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.