BKPPD, terang Iskandar, sudah memberikan surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa keduanya bukan lagi ASN terhitung mulai 1 Juli 2022.
"Per hari ini, 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tuturnya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan membeberkan, keduanya diberhentikan tanpa menerima uang pensiun.
"Masa kerja dan umurnya yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," jelasnya.
Dia menguraikan, berdasarkan undang-undang, uang pensiun diberikan untuk ASN yang masa kerjanya minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun.
"Itu yang putri masa kerja angkatan 2008, dan yang pria angkatan 2007," terangnya.
Baca juga: Selingkuh hingga Punya Anak, 2 ASN di Gunungkidul Dipecat, Tak Dapat Uang Pensiun
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengungkapkan, dirinya resmi memecat dua ASN yang berselingkuh untuk memberikan ketegasan.
"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," tandasnya, Jumat.
Menurutnya, keputusan pemecatan diambil untuk memberikan efek jera supaya ribuan ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul taat aturan.
"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainnya agar mereka bekerja sungguh-sungguh, dan tidak berulah," paparnya.
Baca juga: Viral Video Polisi Selingkuh dengan Selebgram di Jambi, Digerebek Istri yang Berprofesi Polwan
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina, Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.