YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan di Kota Yogyakarta, setelah sejumlah pejabat, termasuk mantan wali kota Haryadi Suyuti ditangkap.
Kali ini, mereka memeriksa berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perhotelan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (7/6/2022).
Pantauan Kompas.com, berkas yang berada di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta dikumpulkan di ruang data dan informasi. Sekitar 9 petugas KPK memeriksa dokumen tersebut di ruang kepala dinas.
Baca juga: KPK Geledah 3 Tempat di Balai Kota Yogyakarta, Pj Wali Kota: Kami Siap Kooperatif
Sayangnya, hingga saat ini belum ada konfirmasi apakah berkas-berkas tersebut turut dibawa oleh para petugas KPK.
Setelah dari penanaman modal, komisi anti-rasuah tersebut melanjutkan pemeriksaan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).
Selama pemeriksaan, para penyidik KPK menggunakan pakaian bebas. Hanya ada satu orang yang mengenakan rompi berwarna cokelat dengan tulisan "KPK" di punggungnya.
Hingga saat ini belum diketahui ruangan mana saja yang diperiksa oleh anggota KPK di DPUPKP. Giat KPK di Balai Kota Yogyakarta ini dibenarkan oleh plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan, pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan tersangka Haryadi Suyuti dan sejumlah pejabat kota.
"Hari ini (7/6/2022), tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Kota Yogyakarta," ujar Ali Fikri melalui pesan singkat.
Baca juga: KPK Geledah Dua Ruang di Balai Kota Yogyakarta
Ali menuturkan, beberapa tempat di antaranya adalah ruang kerja wali kota. Penggeledahan sendiri masih dipusatkan di sekitar balai kota.
"Saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini akan kami informasikan kembali," pungkas dia.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku kecewa dengan Haryadi Suyuti karena sudah melanggar janji pakta integritas ketika ditangkap KPK.
"Dihadapi saja proses hukum itu kalau memang melakukan, karena Mas Haryadi sendiri juga melanggar janjinya sendiri karena sudah menandatangani pakta integritas," ujar Sultan, Senin (6/6/2022).
Sultan mengaku, hingga saat ini belum mengetahui secara pasti terkait pembangunan apartemen mana, yang membuat Haryadi dicokok karena tuduhan suap.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta
"Saya belum tahu persis prosesnya apa seperti apa itu wewenangnya yang ada di Kota," imbuh Sultan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.