Salin Artikel

KPK Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Kota Yogyakarta, Ini Dinas yang Disasar

Kali ini, mereka memeriksa berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perhotelan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (7/6/2022).

Pantauan Kompas.com, berkas yang berada di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta dikumpulkan di ruang data dan informasi. Sekitar 9 petugas KPK memeriksa dokumen tersebut di ruang kepala dinas.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada konfirmasi apakah berkas-berkas tersebut turut dibawa oleh para petugas KPK.

Setelah dari penanaman modal, komisi anti-rasuah tersebut melanjutkan pemeriksaan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).

Selama pemeriksaan, para penyidik KPK menggunakan pakaian bebas. Hanya ada satu orang yang mengenakan rompi berwarna cokelat dengan tulisan "KPK" di punggungnya.

Hingga saat ini belum diketahui ruangan mana saja yang diperiksa oleh anggota KPK di DPUPKP. Giat KPK di Balai Kota Yogyakarta ini dibenarkan oleh plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan, pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan tersangka Haryadi Suyuti dan sejumlah pejabat kota.

"Hari ini (7/6/2022), tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Kota Yogyakarta," ujar Ali Fikri melalui pesan singkat.

Ali menuturkan, beberapa tempat di antaranya adalah ruang kerja wali kota. Penggeledahan sendiri masih dipusatkan di sekitar balai kota.

"Saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini akan kami informasikan kembali," pungkas dia.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku kecewa dengan Haryadi Suyuti karena sudah melanggar janji pakta integritas ketika ditangkap KPK.

"Dihadapi saja proses hukum itu kalau memang melakukan, karena Mas Haryadi sendiri juga melanggar janjinya sendiri karena sudah menandatangani pakta integritas," ujar Sultan, Senin (6/6/2022).

Sultan mengaku, hingga saat ini belum mengetahui secara pasti terkait pembangunan apartemen mana, yang membuat Haryadi dicokok karena tuduhan suap.

"Saya belum tahu persis prosesnya apa seperti apa itu wewenangnya yang ada di Kota," imbuh Sultan.

Ngarsa Dalem juga mempertanyakan kepada wali kota periode 2017 sampai 2022 itu, mengapa pertemuan dilakukan di rumah dinas, mengingat Haryadi sudah habis masa jabatannya.

"Masalahnya beliau sudah  pensiun kenapa pertemuan di rumah dinas wali kota yang seharusnya dia tidak ada di situ," kata dia.

Dengan temuan ini, Sultan menilai KPK telah konsisten telah menangkap pelanggar pakta integritas dan diproses secara hukum.

"Masalahnya saya nggak tahu saya bukan penyidik, proses hukum hadapi saja," ucapnya.

Sultan meminta kepada pejabat agar konsisten mentaati pakta integritas yang sudah ditandatangani, agar kasus serupa tidak kembali terulang.

"Kalau memang anti korupsi ya anti korupsi," tegas Sultan.

Selain Haryadi, kasus ini juga menyeret Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Nur Widihartana.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/07/184939278/kpk-kembali-lanjutkan-pemeriksaan-kota-yogyakarta-ini-dinas-yang-disasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke