“Amanah Presiden jelas, daerah jangan ada hambat investasi. DPRD akan evaluasi sumbatan-sumbatan itu ada di mana. Karena pasti to (ada hambatan dalam mengurus izin),” imbuhnya.
Baca juga: Selain Mantan Wali Kota Yogyakarta, 4 ASN Turut Ditangkap KPK, 2 di Antaranya Kepala Dinas
Terlepas dari proses hukum yang berjalan di KPK, Danang mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk kembali membedah birokrasi perizinan di Kota Yogyakarta.
"Kita sudah punya produk perizinan yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif. Seperti Peraturan Daerah (Perda), hal yang mudah kenapa dipersulit," katanya.
Dengan mempersulit menurutnya dapat mengundang investor atau oengusaha bermain belakang.
"Hal yang mudah kenapa dipersulit, jangan sampai mengundang investor atau pengusaha bermain di belakang. Karena semua aturan di perizinan sudah diatur," pungkas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
Haryadi diamankan bersama delapan orang dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS (Haryadi Suyuti)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Adapun dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta serta pihak swasta.
Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi merangkap ajudan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
KPK mengamankan 27.258 dollar AS dalamgoodie bag dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini sampai dengan 22 Juni 2022.
Atas perbuatannya, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Adapun Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.