Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, IMB Apartemen Sekar Kedhaton Dicermati Pemkot

Kompas.com - 03/06/2022, 21:31 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon di Kota Yogyakarta.

Kompas.com mencoba menelusuri lokasi di mana  rencana lokasi apartemen Royal Kedathon tersebut.

Lokasi apartemen berada di Jalan Kemetiran Lor, Kecamatan Gedong Tengen, Kota Yogyakarta.

Baca juga: Dua Kepala Dinasnya Ditangkap KPK, Pj Wali Kota Yogyakarta Siapkan Plt

Di lokasi tersebut sudah ditutup pagar galvalum dengan tinggi kurang lebih 3 meter. Di sisi utara pagar dibuka dan terdapat papan bertuliskan parkir Malioboro.

Lokasi seluas 5.995 meter persegi itu digunakan untuk tempat parkir Malioboro.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan terkait IMB pihaknya akan mencermati terlebih dahulu.

"Kami akan melihat mencermati apa yang sudah dilakukan, mencermati apa yang sudah dikeluarkan. Izin-izin yang sudah dikeluarkan," katanya, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Ditangkap KPK, Gibran: Rencana Kerja Sama dengan Pemkot Solo Tetap Lanjut

Disinggung apakah dirinya akan mencabut IMB sementara atau ditunda, Sumadi belum bisa memastikan. Ia menegaskan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah mencermati IMB terlebih dahulu.

"Kita akan liat cermati, nanti kan ada verifikasi dulu dari teman-teman di lapangan," ujar dia.

Disinggung apakah akan melakukan audit terkait perizinan dirinya mengatakan audit belum perlu dilakukan.

"Enggak usah audit lah, kita lihat aja nanti. Kita cermati dulu. Istilahnya kita cermati," ucapnya.

Sumadi menambahkan saat ini susah ada Perda baru di Kota Yogyakarta terkait dengan perizinan jika nanti ada yang melanggar maka akan disesuaikan dengan Perda yang baru.

"Iya, kan ada ketentuan baru kan ada," kata dia.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan audit terhadap perizinan di Kota Yogyakarta.

Adanya kasus ini menurutnya membuktikan adanya sumbatan-sumbatan pada proses perizinan sehingga membuat adanya praktik suap.

“Amanah Presiden jelas, daerah jangan ada hambat investasi. DPRD akan evaluasi sumbatan-sumbatan itu ada di mana. Karena pasti to (ada hambatan dalam mengurus izin),” imbuhnya.

Baca juga: Selain Mantan Wali Kota Yogyakarta, 4 ASN Turut Ditangkap KPK, 2 di Antaranya Kepala Dinas

Terlepas dari proses hukum yang berjalan di KPK, Danang mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk kembali membedah birokrasi perizinan di Kota Yogyakarta.

"Kita sudah punya produk perizinan yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif. Seperti Peraturan Daerah (Perda), hal yang mudah kenapa dipersulit," katanya.

Dengan mempersulit menurutnya dapat mengundang investor atau oengusaha bermain belakang.

"Hal yang mudah kenapa dipersulit, jangan sampai mengundang investor atau pengusaha bermain di belakang. Karena semua aturan di perizinan sudah diatur," pungkas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Haryadi diamankan bersama delapan orang dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS (Haryadi Suyuti)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Adapun dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta serta pihak swasta.

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi merangkap ajudan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

KPK mengamankan 27.258 dollar AS dalamgoodie bag dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini sampai dengan 22 Juni 2022.

Atas perbuatannya, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Adapun Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com