Setelah itu, korban dengan orangtua melaporkan kejadian ini ke Polsek Tegalrejo untuk diproses hukum.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit Reskrim melaksanakan pencarian pelaku baik di rumah kediaman pelaku maupun di tempat kerja pelaku di Jalan HOS Cokroaminoto," kata dia.
Saat itu, pelaku sedang bekerja sebagai sopir.
Setelah diamankan, pelaku digelandang ke Polsek Tegalrejo.
Baca juga: Dinkes DI Yogyakarta Minta UKS Awasi Makanan di Kantin Sekolah
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Pencurian disertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam 368 KUHP subsider Pasal 363 KUHPidana," kata dia.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.700.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.