Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Asal Yogyakarta Curi Ponsel dan Minta Imbalan Berhubungan Badan dengan Korban

Kompas.com - 17/05/2022, 15:13 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda berinisial IMP, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, mencuri ponsel milik korban berinisial AOV warga Jetis, Kota Yogyakarta.

Pelaku mengancam korban bahwa akan mengembalikan gawai asalkan AOV mau bersetubuh dengan IMP.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Kota Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, kejadian itu bermula pada tanggal 3 Maret 2022.

AOV diajak bermain dengan temannya yang berinisal T pada pukul 00.30 WIB. AOV lalu bermain di rumah T sampai tertidur sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: TPST Piyungan Dibuka, 700 Ton Sampah Diangkut dari Kota Yogyakarta

"Korban terbangun dari tidurnya dan berusaha mencari HP miliknya, namun tidak ditemukan dan kemudian pelaku datang dan mengajak korban ke lapangan Tenis Diponegoro apabila ingin HP korban kembali," ujar Timbul pada Selasa (17/5/2022).

Sesampai di lapangan tenis, pelaku memberi syarat ke korban kalau mau ponselnya kembali harus berhubungan intim dengannya.

IMP juga menunjukkan gawai milik AOV saat bertemu.

"Korban bingung dan ketakutan sembari menangis ketakutan. Karena ketakutan, akhirnya korban pulang ke rumahnya kembali dan melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya," kata Timbul.

 

Setelah itu, korban dengan orangtua melaporkan kejadian ini ke Polsek Tegalrejo untuk diproses hukum.

"Berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit Reskrim melaksanakan pencarian pelaku baik di rumah kediaman pelaku maupun di tempat kerja pelaku di Jalan HOS Cokroaminoto," kata dia.

Saat itu, pelaku sedang bekerja sebagai sopir.

Setelah diamankan, pelaku digelandang ke Polsek Tegalrejo.

Baca juga: Dinkes DI Yogyakarta Minta UKS Awasi Makanan di Kantin Sekolah

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Pencurian disertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam 368 KUHP subsider Pasal 363 KUHPidana," kata dia.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.700.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Yogyakarta
DPD Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Siapa Saja yang Sudah Mendaftar?

DPD Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Siapa Saja yang Sudah Mendaftar?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com