KULON PROGO, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa perkara pornografi dan UU ITE, FCN (23) binti P alias Siskaeee, hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 250 juta subsider selama enam bulan.
Hal ini terungkap dari sidang keenam dengan agenda tuntutan jaksa pada terdakwa di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan ke Siskaeee, Sidang Dilanjutkan Tiga Hari Lagi
Tuntutan tersebut diberikan karena Siskaeee karena dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama dari tiga dakwaan jaksa penuntut umum.
“(Dalam sidang kali ini) Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 250.000.000 yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei melalui pesan singkat, Kamis (21/4/2022).
Sidang masih berlangsung tertutup. Sidang juga berlangsung secara online di mana terdakwa FCN berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Ini sidang keenam sejak pertengahan Maret 2022 lalu. Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan yang sempat tertunda pada Senin (18/4/2022) lalu.
JPU sejak awal telah menerapkan dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua yakni Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau diancam pidana Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai terdakwa memenuhi pelanggaran pada alternatif pertama.
Kemas mengungkapkan, menanggapi tuntutan itu terdakwa dan penasihat hukum mengajukan pembelaan atau pledoi saat itu juga. Terdakwa menyampaikan pembelaannya secara lisan dari LP Perempuan Yogyakarta.
Sementara penasihat hukum menyampaikan secara tertulis dan dibacakan di ruang sidang Kartika PN Wates. Kemas mengatakan, terdakwa dan penasihat hukum memohon agar diberikan putusan seringan-ringannya.
Sidang ditunda satu minggu untuk agenda putusan. Majelis hakim pemeriksa perkara akan mempertimbangkan semua bukti-bukti selama persidangan kasus ini sehingga dapat memutuskan seadil-adilnya. “Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis, 28 April 2022,” kata Kemas.
Baca juga: Kamar Siskaeee Digeledah Petugas Lapas, Ini Fotonya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.