DNK, pelaku penusukan di Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, mengaku sakit hati karena sering diejek korban, Budi Utomo.
"Sering diejek, dia (pelaku) ada teman perempuan. (Sama korban) digodain. Dia nggak suka," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andika Doni Hendrawan.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHP ancaman pencara 15 tahun, lebih subsider Pasal 353 KUHP ancaman penjara 9 tahun.
Baca berita selengkapnya: Sakit Hati Sering Diejek Punya Teman Wanita Jadi Motif Pelaku Bunuh Korbannya di Wirobrajan Yogyakarta
mMenyambut Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menerapkan rekayasa lalu lintas dengan cara giratori, atau jalur memutar menuju kawasan Malioboro.
"Sampai saat ini masih menggunakan giratori, sembari kita atur parkir terutama yang berada di Jalan Pasar Kembang dan Jalan Mataram," kata Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi, Rabu (20/4/2022).
Pemkot Yogyakarta juga berencana untuk sementara memindah parkir taksi-taksi online.
"Taksi-taksi online nanti tidak banyak yang berpangkalan di sekitar Malioboro. Agar parkir mobil itu lebih leluasa," ujar dia.
Baca berita selengkapnya: Selama Libur Lebaran, Taksi Online Dilarang Parkir di Kawasan Malioboro
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Ardi Priyatno Utomo, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.