Selanjutnya saksi S mengantar ke rumah sakit tapi nyawa korban tidak tertolong. Tersangka melarikan diri pakai sepeda motor jenis motor bebek.
"Kami melakukan penyelidikan pada tanggal 17 April 2022, mendapatkan informasi bahwa DNK berada di Soragan Kasihan Bantul, dan dilanjutkan penangkapan," kata dia.
Motif penusukan ini pelaku merasa sakit hati dan dendam karena sering diejek korban.
"Sering diejek dia (pelaku), ada teman perempuan sering diejek (oleh korban), digodain, merasa enggak suka," kata dia.
Baca juga: Polisi Sudah Temukan Pisau yang Digunakan Pembunuh di Wirobrajan Yogyakarta
Dari tersangka, polisi mengamankan satu potong celana panjang jeans, kaos, rompi, kursi bambu, dan sepeda motor dengan pelat nomor AB 4706 TH.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHP ancaman pencara 15 tahun lebih subsider Pasal 353 KUHP ancaman penjara 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.