Salin Artikel

Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Ditangkap, Motifnya Dendam Sering Diejek Korban

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap peristiwa penusukan di Kuncen RT 021 RW 005 Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Korban bernama Budi Utomo warga Karangtengah Tirtonirmolo, Bantul.

Dari hasil pengungkapan ini Polresta Yogyakarta mengamankan seorang berinisial DNK alias WW warga Soragan, Bantul.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Yogyakarta Kompol Andika Doni Hendrawan mengatakan, kronologis kejadian penusukan berawal pada hari Selasa (12/4/2022) pukul 07.00.

Tersangka menghubungi saksi berinisial S mengajak untuk mencoret-coret rumah korban.

"Saksi S lalu menjawab agar pelaku menemui saksi di Pemakaman Kuncen keesokan harinya," kata Andika, pada Rabu (20/4/2022).

Keesokan harinya, tersangka menghubungi S tetapi tidak ada respons.

Lalu, tersangka langsung mendatangi rumah saksi S yang berada di Kuncen RT 021 RW 005 Pakuncen tak jauh dari pemakaman Kuncen.

Saat tersangka mendatangi rumah S ini korban bernama Budi Utomo sudah berada di rumah saksi.

"Saat tersangka bertemu dengan korban, tersangka langsung menendang korban. Korban sempat menangkis tapi tersangka mengeluarkan senjata tajam menusuk dada dua kali, tangan dua kali. Menyebabkan mengenai jantung dan paru-paru sehingga korban meninggal dunia," kata dia.


Selanjutnya saksi S mengantar ke rumah sakit tapi nyawa korban tidak tertolong. Tersangka melarikan diri pakai sepeda motor jenis motor bebek.

"Kami melakukan penyelidikan pada tanggal 17 April 2022, mendapatkan informasi bahwa DNK berada di Soragan Kasihan Bantul, dan dilanjutkan penangkapan," kata dia.

Motif penusukan ini pelaku merasa sakit hati dan dendam karena sering diejek korban.

"Sering diejek dia (pelaku), ada teman perempuan sering diejek (oleh korban), digodain, merasa enggak suka," kata dia.

Dari tersangka, polisi mengamankan satu potong celana panjang jeans, kaos, rompi, kursi bambu, dan sepeda motor dengan pelat nomor AB 4706 TH.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHP ancaman pencara 15 tahun lebih subsider Pasal 353 KUHP ancaman penjara 9 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/20/111937178/pelaku-pembunuhan-di-wirobrajan-ditangkap-motifnya-dendam-sering-diejek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke