YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta segera menyiapkan anggaran penanganan kejahatan jalanan. Paling cepat anggaran untuk penanggulangan ini akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2021.
Ditambah lagi, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Surat Edaran (SE), yang salah satu poin terakhir adalah; menganggarkan aktivitas-aktivitas pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dalam APBD masing-masing.
Ketua DPRD DIY Danang Rudiyatmoko mengatakan, nantinya SE tersebut menjadi acuan DPRD Kota Yogyakarta. Ditambah lagi Kota Gudeg memiliki peraturan terkait ketahanan keluarga.
Baca juga: Pelaku Penyerangan Gir yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen di Yogyakarta Tertangkap
"Ketahanan keluarga ini konteksnya bukan hanya mengatur orangtua, tetapi bagaimana keluarga ini tahan untuk semuanya," katanya saat dihubungi, Senin (11/4/2022).
"Iya kita anggarkan khusus kewaspadaan ini kita juga ada forum kewaspadaan," katanya.
Tetapi dirinya belum tahu berapa anggaran yang digunakan untuk pencegahan kejahatan jalanan ini. Karena, saat ini masih dalam pembahasan.
"Belum tahu, karena penganggaran kan banyak kegiatan. Kita belum tahu kegiatannya apa saja, kemudian seperti apa," kata dia.
Ia menambahkan, sekarang ini kejahatan jalanan sudah bergeser lokasi kejadiannya. Awalnya sempat terjadi di tengah kota Yogyakarta, tetapi sekarang justru kejahatan jalanan sering terjadi di perbatasan kota.
"Kalau kasusnya di perbatasan atau di luar wilayah kota Yogyakarta kan repot," katanya.
Baca juga: Klitih Yogyakarta, dari Pertikaian Pelajar yang Berkembang Jadi Kejahatan Jalanan
"Terjadinya kejahatan di perbatasan Bantul, Sleman. Artinya sudah bergeser, adek-adek yang melakukan apakah pelaku kota Yogya atau kabupaten lain," kata dia.
Disinggung kapan akan mulai dianggarkan Danang mengatakan paling cepat terjadi pada perubahan APBD 2021. "Paling cepat di perubahan," katanya.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta proses hukum tetap dijalankan walaupun pelaku masih berusia anak-anak.
"Jadi, memang saya punya harapan ada proses hukum karena ketentuan sudah ada dari pemerintah pusat. Prosedur dan sebagainya kan ada untuk berproses sebelum ke pengadilan bagi seorang anak yang di bawah umur," kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (11/4/2022).
Sultan menjelaskan, dalam perkara anak ini ada beberapa instansi yang terlibat seperti Pemerintah DIY, Polisi, Pengadilan, dan juga Kejaksaan.
Menurut Sultan keterlibatan berbagai instansi pemerintah ini untuk melihat kondisi anak yang menjadi pelaku kekerasan sekaligus melihat kondisi keluarga.
Baca juga: Video Klitih di Klaten Viral, Polisi: Video Lama Diunggah Kembali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.