Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Kota Yogyakarta Anggarkan Khusus Penanganan Kejahatan Jalanan, Tercepat Saat APBD Perubahan

Kompas.com, 11 April 2022, 19:05 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta segera menyiapkan anggaran penanganan kejahatan jalanan. Paling cepat anggaran untuk penanggulangan ini akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2021.

Ditambah lagi, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Surat Edaran (SE), yang salah satu poin terakhir adalah; menganggarkan aktivitas-aktivitas pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dalam APBD masing-masing.

Ketua DPRD DIY Danang Rudiyatmoko mengatakan, nantinya SE tersebut menjadi acuan DPRD Kota Yogyakarta. Ditambah lagi Kota Gudeg memiliki peraturan terkait ketahanan keluarga.

Baca juga: Pelaku Penyerangan Gir yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen di Yogyakarta Tertangkap

"Ketahanan keluarga ini konteksnya bukan hanya mengatur orangtua, tetapi bagaimana keluarga ini tahan untuk semuanya," katanya saat dihubungi, Senin (11/4/2022).

"Iya kita anggarkan khusus kewaspadaan ini kita juga ada forum kewaspadaan," katanya.

Tetapi dirinya belum tahu berapa anggaran yang digunakan untuk pencegahan kejahatan jalanan ini. Karena, saat ini masih dalam pembahasan.

"Belum tahu, karena penganggaran kan banyak kegiatan. Kita belum tahu kegiatannya apa saja, kemudian seperti apa," kata dia.

Ia menambahkan, sekarang ini kejahatan jalanan sudah bergeser lokasi kejadiannya. Awalnya sempat terjadi di tengah kota Yogyakarta, tetapi sekarang justru kejahatan jalanan sering terjadi di perbatasan kota.

"Kalau kasusnya di perbatasan atau di luar wilayah kota Yogyakarta kan repot," katanya.

Baca juga: Klitih Yogyakarta, dari Pertikaian Pelajar yang Berkembang Jadi Kejahatan Jalanan

"Terjadinya kejahatan di perbatasan Bantul, Sleman. Artinya sudah bergeser, adek-adek yang melakukan apakah pelaku kota Yogya atau kabupaten lain," kata dia.

Disinggung kapan akan mulai dianggarkan Danang mengatakan paling cepat terjadi pada perubahan APBD 2021. "Paling cepat di perubahan," katanya.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta proses hukum tetap dijalankan walaupun pelaku masih berusia anak-anak.

"Jadi, memang saya punya harapan ada proses hukum karena ketentuan sudah ada dari pemerintah pusat. Prosedur dan sebagainya kan ada untuk berproses sebelum ke pengadilan bagi seorang anak yang di bawah umur," kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (11/4/2022).

Sultan menjelaskan, dalam perkara anak ini ada beberapa instansi yang terlibat seperti Pemerintah DIY, Polisi, Pengadilan, dan juga Kejaksaan.

Menurut Sultan keterlibatan berbagai instansi pemerintah ini untuk melihat kondisi anak yang menjadi pelaku kekerasan sekaligus melihat kondisi keluarga.

Baca juga: Video Klitih di Klaten Viral, Polisi: Video Lama Diunggah Kembali

Lima orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Jalan Gedongkuning yang menyebabkan seorang pelajar Dafa Adzin Albasith (18) meminggal dunia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Lima orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Jalan Gedongkuning yang menyebabkan seorang pelajar Dafa Adzin Albasith (18) meminggal dunia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY.

"Nanti pengadilan memutuskan apakah si anak terus atau dihentikan, tidak diproses. Ada prosedur, ada semua. Itu yang penting bagi saya proses hukum dijalani anak ini," ujar Sultan.

Lanjut Ngarsa Dalem, anak yang berurusan dengan hukum perlu mendapatkan perhatian apalagi anak tersebut berpotensi untuk tidak lagi diakui oleh orangtuanya. Oleh sebab itu, jika ada anak yang mengalami demikian pihaknya siap membinanya setelah urusan hukum dilalui.

"Ada juga anak-anak di bawah umur punya masalah hukum karena perkelahian dan sebagainya akhirnya disibratke (tak diakui) orangtuanya tidak bisa pulang ya saya openi (asuh) saya bina," ujar Sultan.

Selama ini Pemerintah DIY siap memberikan bantuan kepada lembaga-lembaga yang fokus dalam pembinaan anak-anak. Pemerintah DIY juga sudah memapung anak-anak yang bermasalah.

"Selama ini kami menampung anak-anak yang punya masalah seperti itu, ada lembaga-lembaga tertentu yang punya kemauan seperti itu kami bantu," katanya.

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam penyerangan memakai gir di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, yang menewaskan anak anggota DPRD Kebumen bernama Dafa Adzin Albasith (18).

Baca juga: Pemuda Bawa Arit Dikeroyok di Kampung Badran, Polisi: Tidak Ada Kaitan dengan Klitih

Kelima pelaku yang tertangkap adalah FAS (18), warga Sewon, Kabupaten Bantul, AMH (19) warga Depok, Kabupaten Sleman, MMA (20) warga Sewon, Kabupaten Bantul, HAA (20) warga Banguntapan, Kabupaten Bantul, dan RS (18) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan terhadap kelima orang tersebut dilakukan pada Sabtu (9/4/2022).

"Penangkapan dilakukan siang sampai malam di tempat terpisah di rumahnya masing-masing. Ada yang sedang baru pulang dari bermain, ada yang sedang tidur-tiduran," ujar Ade dalam jumpa pers, Senin (11/4/2022).

Ade berujar saat kejadian, tiga orang yakni FAS, MMA, RS berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Kemudian AMH dan HAA berboncengan dengan satu sepeda motor.

Secara rinci untuk inisial FAS mempunyai peran sebagai joki, MMA membonceng di posisi tengah. Sedangkan RS membonceng di posisi belakang.

Saat kejadian MMA yang membonceng di tengah membawa sarung dan batu. Sedangkan RS membawa gir yang diikat dengan sabuk bela diri berwarna kuning.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau