Editor
KOMPAS.com - Klitih, atau kejahatan jalanan, menjadi perbincangan akhir-akhir ini, khususnya bagi warga di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aksi klitih telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, yakni seorang pelajar kelas 2 SMA bernama Daffa Adzin Albasith.
Berita lainnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyatakan bahwa operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dilarang.
Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Berikut berita-berita yang populer di Yogyakarta pada Minggu (10/4/2022).
Pelaku klitih bawa celurit satu meter mengejar sasarannya dari Kabupaten Sleman hingga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku yang beberapa di antaranya adalah pelajar beraksi hingga melukai dua orang.Namun, klitih mengalami pergeseran makna sebagai kegiatan mencari musuh seiring adanya aturan bahwa pelajar yang terlibat tawuran akan dikeluarkan dari sekolah. Ini terjadi pada 2004-2005.
"Karena sulit mengajak teman-temannya untuk tawuran, pelajar yang kecewa, yang tidak bisa berprestasi, ingin unjuk diri, maka pelampiasannya dengan menunjukkan kekuatan fisik," ujar pria yang pernah meneliti fenomena klitih pada 2004-2009 ini.
Para pelajar itu mencari musuh dengan menggunakan sepeda motor.
"Tetapi kan mereka enggak mungkin mau pamitan mencari musuh, maka mereka menggunakan terminologi klitih. Tapi karena tujuannya mencari musuh ujungnya menjadi kejahatan yang dilakukan di jalanan," ucapnya.
Baca selengkapnya: Klitih Yogyakarta, dari Pertikaian Pelajar yang Berkembang Jadi Kejahatan Jalanan
Warga menaiki otoped di trotoar Malioboro, Minggu (20/3/2022).Otoped listrik resmi dilarang beroperasi di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, DIY.
Terkait pelarangan ini, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengaku pihaknya sedang mencarikan tempat baru bagi para penyedia persewaan otoped listrik.
"Ini proses, apa yang sudah jadi ketentuan itu bisa kita taati bersama, sembari kita akan membuat jalur-jalurnya, atau kawasan yang bisa digunakan," ungkapnya, Minggu (10/4/2022), dikutip dari Tribun Jogja.
Meski nantinya Pemkot menyediakan tempat baru, tetapi operasional otoped listrik tidak serta merta dibebaskan.
Heroe menjelaskan, peraturan-peraturan mengenai jumlah kendaraan yang disewakan dalam satu waktu bakal tetap ditegakkan, sehingga keberadaannya tak lagi menimbulkan keluhan dari warga.
Baca juga: Yogyakarta Larang Operasional Otoped di Kawasan Malioboro
Polisi menyita 175 motor yang terlibat balap liar di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, MInggu (10/4/2022).Polisi mengamankan 175 sepeda motor yang terlibat balap liar di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Abdillah mengatakan, ratusan sepeda motor yang diamankan itu kemudian dibawa ke Polres Klaten.
"Semuanya kita berikan penindakan tilang. Bagi yang kendaraannya disita dan akan mengambil kendaraannya, selain membayar tilang, pemilik kendaraan juga diwajibkan melengkapi kendaraannya dengan perlengkapan standart," jelasnya, dilansir dari Tribun Jogja.
Abdillah menerangkan, ratusan sepeda motor itu terlibat balap liar di Simpang 3 SGM, Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Minggu (10/4/2022) pagi.
Penindakan balap liar ini dilakukan oleh tim Patroli Subuh yang dibentuk Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo untuk mengamankan bulan Ramadhan 1443 H.
Baca juga: Balap Liar di Lombok Tengah Dibubarkan, Belasan Motor Disita hingga Lebaran
Sumber: Kompas.com (Editor: Rachmawati), TribunJogja.com
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang