YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Adik kandung Sweetha Kusuma Gatra Subardiya, Henry Prasesar Kharisma Subardia meminta pelaku pembunuhan kakanya dihukum mati.
"Mungkin saya pesan ke semua media bisa menyiarkan dalam arti edukasi dalam kejadian ini. Cukup ini yang terakhir, ya saya harapkan dari tersangka bukan hanya pembunuhan yang diangka (Pasal) 338 (KUHP), tapi kita menggunakan pasal 340-nya, saya harapkan tersangka bisa dihukum mati," kata Henry, pada Selasa (22/3/2022).
Henry menambahkan, dengan tersangka dihukum mati, dapat menjadikan contoh bagi masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan pembunuhan kepada siapa pun.
"Tersangka saya harapkan bisa dihukum mati supaya biar ke depan tidak ada lagi korban ataupun indikasi-indikasi yang mendekati seperti yang terjadi saat ini ya, cukup kakak kandung saya saja," ucap dia.
Baca juga: 6 Fakta Pembunuhan Nakes dan Anaknya yang Jasadnya Dibuang di Tol Semarang
Ia mengungkapkan, kakaknya Sweetha atau akrab disapa Tata, tidak pernah bercerita kepada keluarga kalau akan berangkat ke Semarang.
"Beliau tidak memberi informasi kalau berangkat ke Semarang," ucap Henry.
Henry mengungkapkan, bahwa Tata tidak terlalu banyak cerita dengan keluarga, tetapi curhat ke rekan-rekan kerjanya jika mengalami sebuah masalah.
"Beliau sering curhat sama rekan-rekannya yang ada di luar sana dan rekan-rekannya kebetulan kooperatif memberikan informasi apapun yang terjadi sampai terjadi hal ini," ungkap dia.
Disinggung soal hubungan antara keluarga dan tersangka, Henry menyampaikan sejak awal dirinya belum menganggap keluarga.
Ia mengakui tersangka sempat akan melamar kakaknya tetapi hal itu belum sampai terjadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.