"Jadi kita terputus. Jadi kalau kita enggak menemukan langsung kita tidak akan bisa mengungkap," kata dia.
Menurit pengakuan MR baru melancarkan aksinya sebanyak dua kali. MR dan dua orang wanita yang dijadikan PSK ini merupakan teman nongkrong.
"Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Yogyakarta ya. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Yogyakarta termasuk yang ini, ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu,"kata dia.
Atas perbuatannya MR dijerat pasal 2 dan 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan oaling banyak Rp 600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.