YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa berinisial MR (27), warga Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, ditangkap polisi karena menjadi muncikari.
Polda DIY menyatakan, MR merekrut dua orang perempuan untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menjelaskan, aparat pada 2 Februari lalu menemukan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Lampung Ditangkap, Tawarkan Rp 1,5 Juta Sekali Kencan
Yuli berujar, MR bertugas merekrut dua orang untuk dijadikan PSK. Dari pengakuan MR, dia baru melakukan tindak penjualan orang sebanyak 2 kali, dari tindakannya MR mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 juta.
"Jadi tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau mengambil keuntungan dari pelacuran wanita tersebut," kata Yulianto, Kamis (17/3/2022).
"Germo atau penyelenggaranya itu mendapatkan uang 2,5 juta dari dua tempat dilaksanakannya eksekusi itu," katanya.
Yuli menambahkan MR tinggal di sekitar Kalasan, Sleman, DIY dan berstatus sebagai mahasiswa. MR menjual dua orang wanita sebagai PSK dengan tarif bervariasi mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di salah satu hotel di Depok, Sleman," imbuh dia.
"Jadi tersangka 1 dan korbannya 2. Artinya korban itu kan ada dua kamar yang dijadikan tempat eksekusi," ujar dia.
Baca juga: Prostitusi Online Bertarif Rp 300.000 di Denpasar Dibongkar, 2 PSK dan 1 Muncikari Ditangkap
Dari perbuatan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa kondom baik yanh sudah terpakai dan yang belum, handphone, tisu bekas, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan Rp 1 juta, sprei, serta 2 buah kunci kamar kamar dimana peristiwa itu terjadi.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Budi Suarnano menambahkan awal mula tindakan MR tercium pihak Polisi bermula dari patroli yang dilakukan oleh Polda DIY baik yang berupa terjun langsung ke lapangan dan patroli siber.
"Jadi kegiatan ini kita laksanakan secara kebetulan karena adanya patroli dari kita. Jadi kita pada saat melaksanakan kegiatan perdagangan patroli, jadi kita menemukan lah dan mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan tersebut. Kemudian kita tindaklanjuti, kita hubungi kepada yang bersangkutan,"jelas dia.
Setelah dilakukan penelusuran dan mendapatkan informasi polisi lalu melaksanakan giat melalui online dengan cara memesan dan bertransaksi.
"Jadi baik pemesanan maupun transaksinya itu lewat online. Rata-rata untuk kegiatan tersebut karena biasanya ini dibuat terputus," katanya.
Ia menjelaskan maksud dibuat terputus ini adalah saat petugas melakukan pengecekan kepada gawai milik pelaku pihak kepolisian tidak akan menemukan siapa pelanggannya.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Online di Pontianak Jual 18 Perempuan ke Hidung Belang, 7 Masih Anak
"Jadi kita terputus. Jadi kalau kita enggak menemukan langsung kita tidak akan bisa mengungkap," kata dia.
Menurit pengakuan MR baru melancarkan aksinya sebanyak dua kali. MR dan dua orang wanita yang dijadikan PSK ini merupakan teman nongkrong.
"Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Yogyakarta ya. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Yogyakarta termasuk yang ini, ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu,"kata dia.
Atas perbuatannya MR dijerat pasal 2 dan 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan oaling banyak Rp 600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.