Salin Artikel

Polda DIY Amankan Seorang Mahasiswa Jadi Muncikari Prostitusi Online

Polda DIY menyatakan, MR merekrut dua orang perempuan untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menjelaskan, aparat pada 2 Februari lalu menemukan tindak pidana perdagangan orang.

Yuli berujar, MR bertugas merekrut dua orang untuk dijadikan PSK. Dari pengakuan MR, dia baru melakukan tindak penjualan orang sebanyak 2 kali, dari tindakannya MR mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 juta.

"Jadi tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau mengambil keuntungan dari pelacuran wanita tersebut," kata Yulianto, Kamis (17/3/2022).

"Germo atau penyelenggaranya itu mendapatkan uang 2,5 juta dari dua tempat dilaksanakannya eksekusi itu," katanya.

Yuli menambahkan MR tinggal di sekitar Kalasan, Sleman, DIY dan berstatus sebagai mahasiswa. MR menjual dua orang wanita sebagai PSK dengan tarif bervariasi mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di salah satu hotel di Depok, Sleman," imbuh dia.

"Jadi tersangka 1 dan korbannya 2. Artinya korban itu kan ada dua kamar yang dijadikan tempat eksekusi," ujar dia.

Dari perbuatan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa kondom baik yanh sudah terpakai dan yang belum, handphone, tisu bekas, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan Rp 1 juta, sprei, serta 2 buah kunci kamar kamar dimana peristiwa itu terjadi.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Budi Suarnano menambahkan awal mula tindakan MR tercium pihak Polisi bermula dari patroli yang dilakukan oleh Polda DIY baik yang berupa terjun langsung ke lapangan dan patroli siber.

"Jadi kegiatan ini kita laksanakan secara kebetulan karena adanya patroli dari kita. Jadi kita pada saat melaksanakan kegiatan perdagangan patroli, jadi kita menemukan lah dan mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan tersebut. Kemudian kita tindaklanjuti, kita hubungi kepada yang bersangkutan,"jelas dia.

Setelah dilakukan penelusuran dan mendapatkan informasi polisi lalu melaksanakan giat melalui online dengan cara memesan dan bertransaksi.

"Jadi baik pemesanan maupun transaksinya itu lewat online. Rata-rata untuk kegiatan tersebut karena biasanya ini dibuat terputus," katanya.

Ia menjelaskan maksud dibuat terputus ini adalah saat petugas melakukan pengecekan kepada gawai milik pelaku pihak kepolisian tidak akan menemukan siapa pelanggannya.

"Jadi kita terputus. Jadi kalau kita enggak menemukan langsung kita tidak akan bisa mengungkap," kata dia.

Menurit pengakuan MR baru melancarkan aksinya sebanyak dua kali. MR dan dua orang wanita yang dijadikan PSK ini merupakan teman nongkrong.

"Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Yogyakarta ya. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Yogyakarta termasuk yang ini, ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu,"kata dia.

Atas perbuatannya MR dijerat pasal 2 dan 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan oaling banyak Rp 600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/17/150357278/polda-diy-amankan-seorang-mahasiswa-jadi-muncikari-prostitusi-online

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com