Para calon pengantin tidak perlu khawatir karena hasil dari pemeriksaan kesehatan tidak akan menjadi syarat boleh tidaknya menikah.
Apalagi jika dalam waktu dekat sudah berencana untuk menikah.
“Hasilnya seperti apa, anemia atau tidak, itu tidak menjadi syarat (menikah). Jika ada yang nikahnya mendadak, tidak apa-apa karena program juga baru launching. Kita periksa, kalau hasilnya bagus ya nikah, kalau hasilnya tidak bagus ya nikah juga. Hanya saja yang hasilnya tidak bagus kita kasih pendampingan supaya anaknya sehat,“ tegas Ketua Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting ini.
Baca juga: Banten Duduki Peringkat Kelima Angka Stunting Terbanyak di Indonesia, Ada 294.862 Balita
Pemeriksaan kesehatan ini bisa dilakukan di mana saja.
Harapannya, faktor risiko yang dapat melahirkan bayi stunting pada calon pengantin bisa teridentifikasi lebih dini dan dihilangkan sebelum menikah dan hamil.
Salah satu fokus dalam pendampingan adalah meningkatkan pemenuhan gizi calon pengantin.
Untuk mencegah kekurangan energi kronis dan anemia sebagai salah satu risiko yang dapat melahirkan bayi stunting.
"Pendampingan ini akan dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu kader KB, PKK, dan Bidan/petugas kesehatan yang diberikan tugas untuk memberikan informasi, edukasi, dan konseling secara virtual atau tatap muka kepada calon pengantin yang akan melakukan pernikahan dalam waktu dekat," papar dia.
Baca juga: Angka Stunting di NTT Tinggi, 15 Kabupaten Masuk Kategori Merah
Berdasar Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, Indonesia masih memiliki angka prevalensi stunting yang tinggi, yaitu 24,4 persen.
Artinya satu dari empat anak di tanah air stunting dan masih di atas angka standar yang ditoleransi WHO, yaitu di bawah 20 persen.