Laporan akhir hasil pemeriksaan, lanjut Budhi, nantinya akan diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham DIY.
LAHP tersebut menjadi rekomendasi bagi Kanwil Kemenkumham DIY untuk mengambil langkah-langkah baik yang sifatnya administratif maupun sistemik perbaikan-perbaikan.
"Untuk bahan Kakanwil untuk mengambil langkah-langkah tindaklanjut, baik yang sifatnya administratif berupa katakanlah sanksi, kalau memang nanti sanksi arahnya. Maupun sifatnya sistemik perbaikan-perbaikan karena tentu kemudian kalau diberikan bibit pembinaan, tapi tidak dilakukan perbaikan sistemnya kan akan terulang lagi percuma juga gitu kan. Maka ada dua itu kemungkinan sarannya," ungkap dia.
Baca juga: Warga Sekitar Pantai Watu Kodok Kaget, Salah Satu Jalan Ditutup oleh Keraton Yogyakarta
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Senin (1/11/2021) mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Para mantan narapidana ini mengaku telah mendapat siksaan dan kekerasan selama menjadi warga binaan.
Tindak kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum petugas lapas dan sering terjadi ketika para narapidana baru masuk.
Berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kemudian menerjunkan tim untuk melakukan investigasi terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh sipir terhadap warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Pakem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.