YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelesaikan draf pertama laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dugaan kekerasan terhadap warga binaan oleh petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Pakem.
Tim menyimpulkan adanya maladministrasi dalam dugaan kasus kekerasan terhadap warga binaan tersebut.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Budhi Masturi mengatakan, tim investigasi telah menyelesaikan draf pertama laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP).
"Tim pemeriksa baru saja minggu lalu menyelesaikan draf pertama LAHP, kesimpulannya ada maladministrasi," ujar Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Budhi Masturi, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Ombudsman Minta Keterangan Kalapas hingga Perawat di Lapas Narkotika Yogyakarta
Budhi menyampaikan, belum bisa menyampaikan detail terkait dengan hasil pemeriksaan tersebut. Sebab, saat ini masih dilakukan koreksi.
"Detailnya seperti apa saya masih harus koreksi lagi. Nah, itu sudah di meja saya, sedang saya koreksi," ujar dia.
Budhi menuturkan, LAHP tersebut butuh dua sampai tiga kali koreksi. Nantinya setelah selesai di koreksi, LAHP akan diumumkan ke publik.
"Tapi, yang pasti dari kajian teman-teman pemeriksa itu terdapat maladministrasi dalam kejadian itu. Karena memang SOP-nya enggak ada, cuma pasti detailnya seperti apa, bagaimana urut-urutannya itu nanti akan kami sampaikan setelah final LAHP-nya," ujar dia.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan LAHP final pada bulan Maret ini.
"Secepatnya saya kira dalam bulan Maret inilah ya, pertengahan bulan Maret harus Kami selesaikan karena sudah terlalu lama juga dari November kan. Itu draf awalnya 70 halaman, diringkas jadi 40-an halaman," ungkap dia.