Salin Artikel

Kasus Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Ombudsman: Ada Maladministrasi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelesaikan draf pertama laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dugaan kekerasan terhadap warga binaan oleh petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Pakem.

Tim menyimpulkan adanya maladministrasi dalam dugaan kasus kekerasan terhadap warga binaan tersebut.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Budhi Masturi mengatakan, tim investigasi telah menyelesaikan draf pertama laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP).

"Tim pemeriksa baru saja minggu lalu menyelesaikan draf pertama LAHP, kesimpulannya ada maladministrasi," ujar Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Budhi Masturi, Selasa (1/3/2022).

Budhi menyampaikan, belum bisa menyampaikan detail terkait dengan hasil pemeriksaan tersebut. Sebab, saat ini masih dilakukan koreksi.

"Detailnya seperti apa saya masih harus koreksi lagi. Nah, itu sudah di meja saya, sedang saya koreksi," ujar dia.

Budhi menuturkan, LAHP tersebut butuh dua sampai tiga kali koreksi. Nantinya setelah selesai di koreksi, LAHP akan diumumkan ke publik.

"Tapi, yang pasti dari kajian teman-teman pemeriksa itu terdapat maladministrasi dalam kejadian itu. Karena memang SOP-nya enggak ada, cuma pasti detailnya seperti apa, bagaimana urut-urutannya itu nanti akan kami sampaikan setelah final LAHP-nya," ujar dia.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan LAHP final pada bulan Maret ini.

"Secepatnya saya kira dalam bulan Maret inilah ya, pertengahan bulan Maret harus Kami selesaikan karena sudah terlalu lama juga dari November kan. Itu draf awalnya 70 halaman, diringkas jadi 40-an halaman," ungkap dia.


Laporan akhir hasil pemeriksaan, lanjut Budhi, nantinya akan diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham DIY.

LAHP tersebut menjadi rekomendasi bagi Kanwil Kemenkumham DIY untuk mengambil langkah-langkah baik yang sifatnya administratif maupun sistemik perbaikan-perbaikan.

"Untuk bahan Kakanwil untuk mengambil langkah-langkah tindaklanjut, baik yang sifatnya administratif berupa katakanlah sanksi, kalau memang nanti sanksi arahnya. Maupun sifatnya sistemik perbaikan-perbaikan karena tentu kemudian kalau diberikan bibit pembinaan, tapi tidak dilakukan perbaikan sistemnya kan akan terulang lagi percuma juga gitu kan. Maka ada dua itu kemungkinan sarannya," ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Senin (1/11/2021) mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Para mantan narapidana ini mengaku telah mendapat siksaan dan kekerasan selama menjadi warga binaan.

Tindak kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum petugas lapas dan sering terjadi ketika para narapidana baru masuk.

Berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kemudian menerjunkan tim untuk melakukan investigasi terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh sipir terhadap warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Pakem.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/01/163624378/kasus-dugaan-kekerasan-di-lapas-narkotika-yogyakarta-ombudsman-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke