YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta akan melakukan monitoring lokasi bekas tambang di Kalurahan Giring, Paliyan. Jika masih ditemukan mobil pengangkut sampah akan diputar balik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Sekda Gunungkidul terkait masalah ini. Dari hasil rapat itu, pemerintah tegas menolak sampah dari luar daerah.
Baca juga: Pembuangan Sampah dari Sleman ke Gunungkidul Digunakan untuk Reklamasi Tambang Ilegal
Hal ini sesuai Perda No.14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, disebutkan bahwa sampah dari luar daerah dilarang dibuang di Gunungkidul.
"Kami akan melakukan monitoring lokasi, dan juga kendaraan yang masuk Gunungkidul. Jika ada yang mengangkut sampah harus diputar balik," kata Harry saat dihubungi melalui telepon Senin (6/5/2024).
Sementara Lurah Giring, Joko Tirto Wibowo mengatakan, pembuangan sampah terjadi sejak beberapa hari terakhir, sebelum dirinya mendapatkan informasi mengenai pembuangan sampah dari wilayah lain ke daerahnya.
Sampai akhirnya warga protes, dan dirinya bekerjasama dengan Satpol PP Gunungkidul untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah.
"Akhirnya dihentikan," kata dia.
Baca juga: Sampah dari Sleman Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul, Begini Respons Sultan
Dikatakannya sampah yang masuk terbanyak pada akhir pekan lalu. Beberapa truk pengangkut sampah masuk ke wilayahnya.
Joko mengaku sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan, dan diketahui sampah itu akan digunakan untuk menguruk bekas galian. Dari informasi, sampah akan diberi tanah, dan di atasnya akan ditanam pohon.
"Efek penutupan (TPA) Piyungan itu jadi dibuang ke sini," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X pun melarang pembuangan sampah di lahan bekas tambah.
"Mestinya gak boleh," katanya saat ditemui usai syawalan di Taman Budaya Gunungkidul, Senin (6/5/2024).
Dikatakannya, pengolahan sampah menurut Undang-undang dikelola masing-masing Kabupaten/Kota di DIY.
Selama ini provinsi hanya membantu penanganan sampah Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Menurutnya, jika kesulitan mengelola sampah bisa meminta bantuan ke provinsi. Namun hingga kini, belum ada permintaan bantuan dari daerah di Yogyakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.