Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, penganiayaan itu berawal saat keluarga AFS mendapat surat dari PLN karena tagihan listrik belum dibayarkan.
Surat peringatan itu dikirimkan pada tanggal 20 dan 25 Januari 2022.
Pada tanggal 29 Januari, pihak PLN mendatangi kediaman terlapor dan memberikan peringatan apabila nantinya tidak segera dibayarkan akan dilaksanakan pemutusan listrik.
Karena peringatan ketiga tidak direspons, petugas PLN yakni ANS (26) dan seorang rekannya datang ke rumah tersebut pada Rabu (2/2/2022) siang.
Baca juga: Petugas PLN di Karimun Ini Tewas Tersetrum Saat Melakukan Perbaikan
"Saat pemutusan meteran listrik itu, anak dari keluarga tersebut (AFS) melakukan penganiayaan kepada petugas PLN yang sedang menjalankan tugas," ucap Archye.
Akibat penganiayaan tersebut, korban ANS tidak masuk kerja dan mengirimkan surat ke kantornya.
Pihak PLN yang mengetahui kejadian tersebut membuat laporan ke pihak kepolisian.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Ahmad Mustaqir menjelaskan petugas PLN mendatangi pelanggan karena yang pelanggan belum membayar tagihan.
"Karena sudah terus didatangi dan ditagih tapi belum ada pembayaran bahkan ia tidak ada niatan berkomitmen untuk bayar, akhirnya sama petugas itu diputus listriknya pada Rabu (2/2/2022) siang," ujar Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
"Itu sudah ada aturannya, jadi petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN," lanjut dia.
Baca juga: Sindikat Pencuri Berkedok Petugas PLN Diamankan, Gasak Uang dan Berlian Rp 1 Miliar
Ia mengatakan petugas di lapangan sudah berusaha menjelaskan kepada pelanggan terkait aturan yang ada.
Termasuk petugas yang sudah melakukan penagihan berulang kali. Namun warga tak terima dan memukul petugas PLN yang ada di lokasi.
Terkait surat tugas yang disebut oleh warga, Ahmad mengatakan jika dalam surat perintah tidak disebutkan secara detail soal pemutusan aliran listrik.
Namun aturan yang telah disepakati petugas dengan pelanggan adalah apabila lewat tanggal 20 maka dilakukan pemutusan listrik sementara.
Baca juga: Anggotanya Diduga Aniaya Petugas PLN, Ormas LPM Mempawah Minta Maaf
Tindakan pemutusan sementara ini bisa dengan kabelnya diputus atau mesin meterannya dibongkar, tetapi sifatnya sementara.
Pelanggan bisa kembali menikmati layanan listrik begitu ia membayar semua tagihan dan denda yang dibebankan sebelumnya.
Jika telah dibayar, peralatan listrik akan dipasang kembali oleh petugas PLN dan tanpa biaya apapun.
"Jadi sudah sesuai dengan SOP kami," ujar Ahmad.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono, Retia Kartika Dewi | Editor : Robertus Belarminus, Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.