Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Petugas PLN di Bantul Dianiaya Warga Saat Cabut Meteran Pelanggan yang Punya Tunggakan

Kompas.com, 6 Februari 2022, 16:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - ANS (26), petugas PLN di Bantul, Yogyakarta dianiaya warga saat cabut meteran pelanggan yang menunggak tagihan listrik yang belum dibayar sejak Desember 2022.

Penganiayan terjadi di Padukukan Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kapaneweon Kasihan, Bantul pada Rabu (2/2/2022).

Pihak PLN Bantul kemudian melaporkan kejadian tersebut Polsek Kasihan. Polisi pun langsung mengamankan pelaku penganiayaan yakni AFS (19).

Baca juga: Pengakuan Penganiaya Petugas PLN: Saya Minta Menunjukan Surat Tugas, Tidak Mau...

Pelaku mengaku emosi

AFS, pelaku penganiayaan mengaku jika ia memukul petugas PLN yang mencopot meteran warga.

Menurutnya ia memukul karena petugas PLN tidak menunjukkan surat tugas saat mencopot meteran listrik.

"Kemarin itu saya meminta (petugas) untuk menunjukkan surat tugas tapi tidak mau menunjukkan. (Lalu) Memukul dan menendang," ucap AFS, di Mapolres Bantul Minggu (6/2/2022).

"Ya itu (emosi) tidak mau menunjukkan surat tugas dan meteran sudah terlanjur dicopot," kata AFS.

Baca juga: Viral Video Petugas PLN Dipukuli Warga Saat Cabut Meteran Pelanggan yang Tunggak Bayar Listrik Sebulan

Pemuda 19 tahun itu mengakui jika ada tunggakan, namun ia berdalih belum melihat ada surat peringatan.

"Iya (nunggak) dari bulan Januari. Tapi, kalau itu (surat peringatan) kurang tahu," ucap dia.

Mau bayar, tapi keluarga dirawat di RS

AFS mengatakan keluarganya sebenarnya sudah berencana untuk membayar tagihan PLN.

Namun karena ada anggota keluarga yang dirawat di RS, pihaknya belum menyelesaikan tagihan.

Ia mengaku sang kakak sempat menghubungi petugas PLN untuk mengambil uang tagihan di rumah sakit.

"Itu (nunggak) cuma bulan Januari itu. Karena kakak saya baru menunggu suaminya di rumah sakit karena operasi dan uangnya dibawa kakak saya. Petugas PLN sudah ditelepon kakak saya kalau mau ambil di rumah sakit uangnya, terus petugasnya bilang tidak mau, minta ditransfer. Terus ditransfer dikasih nomor rekening pribadi," kata dia.

AFS mengaku ia menyesal telah melakukan penganiayaan.

"Sekarang saya menyesal," kata AFS.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Viral Petugas PLN Dipukul Saat Cabut Meteran

Tagihan sudah dikirim

Ilustrasi listrikUnsplash/Anthony Indraus Ilustrasi listrik
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, penganiayaan itu berawal saat keluarga AFS mendapat surat dari PLN karena tagihan listrik belum dibayarkan.

Surat peringatan itu dikirimkan pada tanggal 20 dan 25 Januari 2022.

Pada tanggal 29 Januari, pihak PLN mendatangi kediaman terlapor dan memberikan peringatan apabila nantinya tidak segera dibayarkan akan dilaksanakan pemutusan listrik.

Karena peringatan ketiga tidak direspons, petugas PLN yakni ANS (26) dan seorang rekannya datang ke rumah tersebut pada Rabu (2/2/2022) siang.

Baca juga: Petugas PLN di Karimun Ini Tewas Tersetrum Saat Melakukan Perbaikan

"Saat pemutusan meteran listrik itu, anak dari keluarga tersebut (AFS) melakukan penganiayaan kepada petugas PLN yang sedang menjalankan tugas," ucap Archye.

Akibat penganiayaan tersebut, korban ANS tidak masuk kerja dan mengirimkan surat ke kantornya.

Pihak PLN yang mengetahui kejadian tersebut membuat laporan ke pihak kepolisian.

PLN sebut sudah sesuai SOP

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Ahmad Mustaqir menjelaskan petugas PLN mendatangi pelanggan karena yang pelanggan belum membayar tagihan.

"Karena sudah terus didatangi dan ditagih tapi belum ada pembayaran bahkan ia tidak ada niatan berkomitmen untuk bayar, akhirnya sama petugas itu diputus listriknya pada Rabu (2/2/2022) siang," ujar Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

"Itu sudah ada aturannya, jadi petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN," lanjut dia.

Baca juga: Sindikat Pencuri Berkedok Petugas PLN Diamankan, Gasak Uang dan Berlian Rp 1 Miliar

Ia mengatakan petugas di lapangan sudah berusaha menjelaskan kepada pelanggan terkait aturan yang ada.

Termasuk petugas yang sudah melakukan penagihan berulang kali. Namun warga tak terima dan memukul petugas PLN yang ada di lokasi.

Terkait surat tugas yang disebut oleh warga, Ahmad mengatakan jika dalam surat perintah tidak disebutkan secara detail soal pemutusan aliran listrik.

Namun aturan yang telah disepakati petugas dengan pelanggan adalah apabila lewat tanggal 20 maka dilakukan pemutusan listrik sementara.

Baca juga: Anggotanya Diduga Aniaya Petugas PLN, Ormas LPM Mempawah Minta Maaf

Tindakan pemutusan sementara ini bisa dengan kabelnya diputus atau mesin meterannya dibongkar, tetapi sifatnya sementara.

Pelanggan bisa kembali menikmati layanan listrik begitu ia membayar semua tagihan dan denda yang dibebankan sebelumnya.

Jika telah dibayar, peralatan listrik akan dipasang kembali oleh petugas PLN dan tanpa biaya apapun.

"Jadi sudah sesuai dengan SOP kami," ujar Ahmad.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono, Retia Kartika Dewi | Editor : Robertus Belarminus, Rizal Setyo Nugroho)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau