Salin Artikel

Duduk Perkara Petugas PLN di Bantul Dianiaya Warga Saat Cabut Meteran Pelanggan yang Punya Tunggakan

Penganiayan terjadi di Padukukan Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kapaneweon Kasihan, Bantul pada Rabu (2/2/2022).

Pihak PLN Bantul kemudian melaporkan kejadian tersebut Polsek Kasihan. Polisi pun langsung mengamankan pelaku penganiayaan yakni AFS (19).

Pelaku mengaku emosi

AFS, pelaku penganiayaan mengaku jika ia memukul petugas PLN yang mencopot meteran warga.

Menurutnya ia memukul karena petugas PLN tidak menunjukkan surat tugas saat mencopot meteran listrik.

"Kemarin itu saya meminta (petugas) untuk menunjukkan surat tugas tapi tidak mau menunjukkan. (Lalu) Memukul dan menendang," ucap AFS, di Mapolres Bantul Minggu (6/2/2022).

"Ya itu (emosi) tidak mau menunjukkan surat tugas dan meteran sudah terlanjur dicopot," kata AFS.

Pemuda 19 tahun itu mengakui jika ada tunggakan, namun ia berdalih belum melihat ada surat peringatan.

"Iya (nunggak) dari bulan Januari. Tapi, kalau itu (surat peringatan) kurang tahu," ucap dia.

Mau bayar, tapi keluarga dirawat di RS

AFS mengatakan keluarganya sebenarnya sudah berencana untuk membayar tagihan PLN.

Namun karena ada anggota keluarga yang dirawat di RS, pihaknya belum menyelesaikan tagihan.

Ia mengaku sang kakak sempat menghubungi petugas PLN untuk mengambil uang tagihan di rumah sakit.

"Itu (nunggak) cuma bulan Januari itu. Karena kakak saya baru menunggu suaminya di rumah sakit karena operasi dan uangnya dibawa kakak saya. Petugas PLN sudah ditelepon kakak saya kalau mau ambil di rumah sakit uangnya, terus petugasnya bilang tidak mau, minta ditransfer. Terus ditransfer dikasih nomor rekening pribadi," kata dia.

AFS mengaku ia menyesal telah melakukan penganiayaan.

"Sekarang saya menyesal," kata AFS.

Surat peringatan itu dikirimkan pada tanggal 20 dan 25 Januari 2022.

Pada tanggal 29 Januari, pihak PLN mendatangi kediaman terlapor dan memberikan peringatan apabila nantinya tidak segera dibayarkan akan dilaksanakan pemutusan listrik.

Karena peringatan ketiga tidak direspons, petugas PLN yakni ANS (26) dan seorang rekannya datang ke rumah tersebut pada Rabu (2/2/2022) siang.

"Saat pemutusan meteran listrik itu, anak dari keluarga tersebut (AFS) melakukan penganiayaan kepada petugas PLN yang sedang menjalankan tugas," ucap Archye.

Akibat penganiayaan tersebut, korban ANS tidak masuk kerja dan mengirimkan surat ke kantornya.

Pihak PLN yang mengetahui kejadian tersebut membuat laporan ke pihak kepolisian.

PLN sebut sudah sesuai SOP

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Ahmad Mustaqir menjelaskan petugas PLN mendatangi pelanggan karena yang pelanggan belum membayar tagihan.

"Karena sudah terus didatangi dan ditagih tapi belum ada pembayaran bahkan ia tidak ada niatan berkomitmen untuk bayar, akhirnya sama petugas itu diputus listriknya pada Rabu (2/2/2022) siang," ujar Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

"Itu sudah ada aturannya, jadi petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN," lanjut dia.

Ia mengatakan petugas di lapangan sudah berusaha menjelaskan kepada pelanggan terkait aturan yang ada.

Termasuk petugas yang sudah melakukan penagihan berulang kali. Namun warga tak terima dan memukul petugas PLN yang ada di lokasi.

Terkait surat tugas yang disebut oleh warga, Ahmad mengatakan jika dalam surat perintah tidak disebutkan secara detail soal pemutusan aliran listrik.

Namun aturan yang telah disepakati petugas dengan pelanggan adalah apabila lewat tanggal 20 maka dilakukan pemutusan listrik sementara.

Tindakan pemutusan sementara ini bisa dengan kabelnya diputus atau mesin meterannya dibongkar, tetapi sifatnya sementara.

Pelanggan bisa kembali menikmati layanan listrik begitu ia membayar semua tagihan dan denda yang dibebankan sebelumnya.

Jika telah dibayar, peralatan listrik akan dipasang kembali oleh petugas PLN dan tanpa biaya apapun.

"Jadi sudah sesuai dengan SOP kami," ujar Ahmad.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono, Retia Kartika Dewi | Editor : Robertus Belarminus, Rizal Setyo Nugroho)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/06/164500778/duduk-perkara-petugas-pln-di-bantul-dianiaya-warga-saat-cabut-meteran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke