Pada pertengahan Desember 2020, korban dan suaminya mengadukan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Baca juga: 7 Fakta Oknum Dokter di Semarang Diduga Lakukan Pelecehan, Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman
Selain itu korban melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan untuk pendampingan dengan LRCKJHAM.
"Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi. Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog," ungkapnya.
Ia juga menyebut yang dilakukan Dody telah melanggar sumpah dokter.
Baca juga: Oknum Dokter di Semarang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman
Sementara itu dari hasil pemeriksaan kejiwaan oleh rumah sakit di Kota Semarang, Dody dinyatakan menderita gangguan jiwa.
Ia diketahui mengalami trauma psikologis saat masih kecil dan hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.
"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," tambah Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada Jumat (17/9/2021).
Kendati demikian, kondisi kejiwaan tersangka tidak terlalu berdampak pada aktivitas normal dalam kesehariannya sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Baca juga: Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, 2 Oknum Dokter di Medan Divonis Bersalah
Setelah sidang putusan pada Rabu (26/1/2022), terdakwa Dody mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Namun penamping korban dari LRC KJHAM Nia Lishayati mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Ia berharap Pengadilan Tinggi Jawa Tengah bisa memutus perkara ini dengan vonis yang lebih tinggi.
Baca juga: 2 Oknum Dokter di Sinjai yang Tepergok Selingkuh di Hotel Bakal Jalani Pemeriksaan
Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Semarang belum berkekuatan hukum tetap.
"Karena belum inkrah masih ada waktu pikir-pikir 7 hari. Kita akan lakukan koordinasi dengan JPU, apakah JPU dan penasihat hukum lakukan banding atau tidak. Kalau tidak kan putusan 6 bulan ini, kalau banding, kita harap Pengadilan Tinggi Jateng memutus lebih dari 6 bulan," jelas Nia.
Sementara itu Dody tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Baca juga: Soal Dua Oknum Dokter Tepergok Satpol PP di Kamar Hotel, Ini Respons IDI Sinjai