Ubedilah membeberkan, laporan kepada kedua anak Jokowi itu berawal dari kasus sebuah perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun, pada tahun 2015.
Namun, katanya, dalam prosesnya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
Baca juga: Banjir 1 Meter Terjang Warga di Bantaran Kali Jenes Solo, Ini Janji Gibran
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Dari situasi itu, menurut dia, dugaan KKN sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
(Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.