KOMPAS.com - Dilaporkan soal dugaan terlibat tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap mengikuti proses hukumnya.
Namun demikian, hingga saat ini dirinya mengaku belum mendapat informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya juga sempat menanggapi soal mantan aktivis 98 Solo yang mendukung dirinya dilaporkan ke KPK.
"Ra mudeng, wes ra ngikuti (tidak tahu, sudah tidak mengikuti). "(Nunggu dari KPK) Iya, ini Aku ya nunggu, ya.. pokoknya kita ikuti prosesnya," kata putra sulung Presiden Joko Widodo saat ditemui Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Mantan Aktivis 98 Solo Dukung Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
Seperti diketahui, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98 Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan adik kandungnya, Kaesang Pangarep ke KPK.
Selain itu, kedua anak Presiden Joko Widodo itu diduga melakukan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam grup bisnis yang terlibat dalam pembakaran hutan.
Baca juga: Kota Solo Jadi Tuan Rumah ASEAN Para-Games 2022, Gibran Jadi Ketua Penyelenggara
Dilansir dari Tribunnews.com, Relawan Jokowi Mania meminta Ubedilah minta maaf atas tudingan ke anak-anak Jokowi itu.
Namun, Ubedilah dengan tegaas menolak desakan para relawan itu.
"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf. Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (15/1/2022).
Sementara, soal dilaporkan ke polisi, Ubedilah menganggap ada kejanggalan.
Menurutnya, pelapor tidak memiliki kapasitas untuk melaporkannya karena bukanlah sebagai korban.
"Hal yang dilaporkan Noel (pelapor) itu delik aduan. Mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?," kata Ubedilah.
Baca juga: Gibran Tanggapi soal Dukungan untuk Ubedilah terkait Pelaporan Dia dan Kaesang ke KPK
Sementara itu, mantan aktivis reformasi 1998 di Solo Ahmad Farid Umar Assegaf menegaskan agar para Relawan Jokowi Mania untuk obyektif.
Dirinya justru meminta para relawan untuk menunjukkan bukti bahwa bisnis kedua anak Jokowi bersih dari KKN.
"Tunjukkan ke semua masyarakat bahwa bisnis dari Gibran dan Kaesang itu tidak berbau KKN, tunjukkan. Tidak usah baper. Tidak usah marah. Ini hak warga negara dijamin UU Pasal 28 UUD 1945 kedudukan sama di mata hukum," ucap Farid, saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022).
Selain itu, Farif Umar juga menyatakan dukungannya kepada Ubedilah. Dirinya menyatakan siap untuk turun ke jalan mendukung Ubedilah.
"Kalau sampai Ubedilah ditangkap, kami siap mengadakan aksi-aksi untuk mendukung Ubedilah," kata Farid.
Baca juga: Saat Gibran Main Bulu Tangkis Bareng Sigit Budiarto, Begini Hasil Akhirnya
Ubedilah membeberkan, laporan kepada kedua anak Jokowi itu berawal dari kasus sebuah perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun, pada tahun 2015.
Namun, katanya, dalam prosesnya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
Baca juga: Banjir 1 Meter Terjang Warga di Bantaran Kali Jenes Solo, Ini Janji Gibran
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Dari situasi itu, menurut dia, dugaan KKN sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
(Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.