"Harusnya bus masuk ke Terminal Giwangan untuk skrining, setelah itu dapat kode nomor di mana dia parkir dan itu parkir resmi. Kalau parkir di luar dari parkir resmi, berarti sejak masuk di Yogya tidak mengikuti peraturan di Yogya," ungkap dia.
Jika bus tidak memiliki stiker dari Terminal Giwangan maka dipastikan bus telah melanggar aturan.
"Kalau tidak punya stiker dari Giwangan, kru bus melanggar, pimpinan rombongan juga melanggar," ujar Heroe.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Mark Up oleh Kru Bus Wisata di Balik Tarif Parkir Nuthuk Yogyakarta
Dia meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah media sosial seperti kasus tarif parkir seharga Rp 350.000.
Heroe mengatakan, kasus parkir mahal ini sudah ditemui beberapa kali oleh Pemkot Yogyakarta, dalam kasus tarif parkir mahal Pemkot Yogyakarta menemukan bahwa kesalahan tidak hanya pada pengelola parkir saja.
"Beberapa kasus mark up kasus parkir ini beberapa kesalahan tidak hanya berasal dari tukang parkir. Kami melihat, bahkan kru bus atau pimpinan rombongan meminta kuitansi untuk dinaikkan. Saya enggak tahu motivastinya apa kok minta dinaikkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.