Salin Artikel

Soal Tarif Parkir Rp 350.000, Pemkot Yogyakarta: Mencoreng Citra Pariwisata Yogyakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Insiden viralnya tarif parkir sebesar Rp 350.000 berbuntut panjang karena Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menilai ada unsur kesengajaan untuk mencoreng citra pariwisata Kota Yogyakarta.

"Jadi, ada beberapa hal kami lihat secara jernih, tetapi ini mencoba mencoreng wajah pariwisata Kota Yogyakarta," Kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Kamis (20/1/2022).

Heroe mengatakan, kasus tarif parkir mahal ini selanjutnya akan dilakukan pendalaman oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Apakah pemberian tarif mahal ini dilakukan oleh tukang parkir, atau ada oknum-oknum lain.

"Kami betul-betul mendalami, apakah kesalahan ada di tukang parkir, kru bus atau kesalahan pimpinan rombongan. Kami lihat, bisa saja ini persaingan pariwisata antar kota dengan destinasi wisata," beber Heroe.

Namun, dirinya menegaskan, bahwa kasus seperti ini yakni dugaan mark up tarif parkir bus wisata termasuk tindak pidana.

Apakah nantinya masuk pemerasan atau pelanggaran lain sedang didalami oleh Pemkot Yogyakarta.

"Tetapi apapun namaya itu tindak pidana, kalau mark up berarti itu tindak penipuan, pemerasan kalau dilakukan tukang parkir, atau itu pelanggaran yang lain kami dalami. Tetap kami tindak tegas," kata dia.

Heroe menambahkan, bus yang terkena tarif parkir mahal itu kemungkinan tidak mengikuti aturan one gate system yang berlaku di Kota Yogyakarta.

Aturan one gate system mewajibkan bus wisata untuk masuk terlebih dahulu ke Terminal Giwangan untuk dilakukan skrining, setelah itu bus mendapatkan stiker beserta kode.

Kode tersebut digunakan bus untuk mendapatkan lokasi parkir resmi.


"Harusnya bus masuk ke Terminal Giwangan untuk skrining, setelah itu dapat kode nomor di mana dia parkir dan itu parkir resmi. Kalau parkir di luar dari parkir resmi, berarti sejak masuk di Yogya tidak mengikuti peraturan di Yogya," ungkap dia.

Jika bus tidak memiliki stiker dari Terminal Giwangan maka dipastikan bus telah melanggar aturan.

"Kalau tidak punya stiker dari Giwangan, kru bus melanggar, pimpinan rombongan juga melanggar," ujar Heroe.

Dia meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah media sosial seperti kasus tarif parkir seharga Rp 350.000.

Heroe mengatakan, kasus parkir mahal ini sudah ditemui beberapa kali oleh Pemkot Yogyakarta, dalam kasus tarif parkir mahal Pemkot Yogyakarta menemukan bahwa kesalahan tidak hanya pada pengelola parkir saja.

"Beberapa kasus mark up kasus parkir ini beberapa kesalahan tidak hanya berasal dari tukang parkir. Kami melihat, bahkan kru bus atau pimpinan rombongan meminta kuitansi untuk dinaikkan. Saya enggak tahu motivastinya apa kok minta dinaikkan," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/20/155206478/soal-tarif-parkir-rp-350000-pemkot-yogyakarta-mencoreng-citra-pariwisata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke