YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, meminta proses hukum yang menjerat HF, penendang sesajen di Gunung Semeru, dihentikan.
Permintaan itu dilontarkan Al Makin karena menganggap, ketimbang kasus HF, lebih banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait kelompok minoritas tapi tidak pernah berujung ke ranah hukum.
Bahkan, beberapa kasus lain seperti pembakaran rumah ibadah dinilainya sudah mengarah ke pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Penendang Sesajen Prematur
"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masukpengadilan. Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum bagi saya kurang bijak," kata Al Makin di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (14/1/2022).
"Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," sambungnya.
Menurut dia, dengan menghentikan hujatan akan menjadi pendidikan dan pelajaran yang luar biasa bagi HF ketimbang menjatuhkan hukuman.
Sikap memaafkan bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebinekaan.
Baca juga: Rektor UIN Yogyakarta Minta Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dimaafkan
Selain mendorong agar proses hukum dihentikan, Al Makin pun berharap hujatan kepada HF segera diakhiri.
"Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," kata dia.