Salin Artikel

Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Dihentikan

Permintaan itu dilontarkan Al Makin karena menganggap, ketimbang kasus HF, lebih banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait kelompok minoritas tapi tidak pernah berujung ke ranah hukum.

Bahkan, beberapa kasus lain seperti pembakaran rumah ibadah dinilainya sudah mengarah ke pelanggaran hak asasi manusia.

"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masukpengadilan. Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum bagi saya kurang bijak," kata Al Makin di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (14/1/2022).

"Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," sambungnya.

Menurut dia, dengan menghentikan hujatan akan menjadi pendidikan dan pelajaran yang luar biasa bagi HF ketimbang menjatuhkan hukuman.

Sikap memaafkan bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebinekaan.

Selain mendorong agar proses hukum dihentikan, Al Makin pun berharap hujatan kepada HF segera diakhiri.

"Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," kata dia.


Namun, dia menegaskan sikap HF tidak mencerminkan nilai toleransi yang ditanamkan UIN Sunan Kalijaga.

Al Makin memastikan, selama ini kampusnya punya tradisi kuat dalam menjembatani dialog antaragama.

Al Makin menyebutkan HF pernah tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2008 hingga semester enam.

Pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah, itu dinyatakan drop out pada Tahun Akademik 2013/2014 karena tidak lagi melakukan pembayaran daftar ulang lebih dari tiga kali.

"Mulai 2011 sampai 2012 sudah tidak lagi melakukan pembayaran, maka saudara HF ini sudah dinyatakan drop out," kata dia.

HF sendiri telah diamankan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul, DIY.

Dia kini berstatus tersangka terancam jeratan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/15/051200178/rektor-uin-sunan-kalijaga-minta-proses-hukum-penendang-sesajen-dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke