Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tega Anaknya Masuk Bui, Paliyem Cabut Laporan Penjualan Perabotan dan Genteng Rumah

Kompas.com - 10/01/2022, 17:42 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Paliyem warga Pundong, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang melaporkan anaknya karena menjual perabotan dan genteng rumah, resmi mencabut laporannya yang saat ini sudah berada di Kejaksaan Negeri Bantul.

Paliyem mengaku pencabutan ini karena DRS merupakan anak tunggalnya dan tidak ingin masa depannya hancur karena kasus hukum.

"Karena kan (DRS) anak satu-satunya, masa depannya gimana kalau tidak saya cabut," ucap Paliyem kepada wartawan di Kejari Bantul, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Polisi Buka Peluang Perdamaian Anak di Bantul yang Jual Perabotan hingga Genting dengan Sang Ibu

Dia mengatakan, kondisi rumahnya yang perabotannya sempat dijual oleh DRS sudah rapat dan ditinggalinya kembali.

"Sudah ditempati tempat tidur, perabotan sudah dikasih pak bupati juga sudah sedikit-sedikit sudah kembali," ucap Paliyem.

Rumah yang Perabotannya dijual anaknya di Kapanewon Pundong, BantulDokumentasi Polsek Pundong Rumah yang Perabotannya dijual anaknya di Kapanewon Pundong, Bantul

Paliyem berharap anaknya lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Agar menjadi anak yang baik, berbakti sama Tuhan, sama masyarakat dan orangtuanya," ucap dia.

Baca juga: Kasus Anak Jual Perabotan di Bantul, Sang Ibu Akhirnya Mencabut Laporan

Sementara DRS berharap kehidupannya ke depan bisa lebih baik karena sejak awal tahun sudah bekerja di sebuah toko sepatu di Magelang.

"Sekarang ya bersyukur saya sudah dapat pekerjaan di salah satu Toko Sepatu di Magelang. Sementara tinggal di Magelang mulai habis malam tahun baru itu," ucap DRS.

 

Rumah yang Perabotannya dijual anaknya di Kapanewon Pundong, BantulDokumentasi Polsek Pundong Rumah yang Perabotannya dijual anaknya di Kapanewon Pundong, Bantul
Kepala Kejari Bantul Suwandi mengatakan, terkait pencabutan kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Pelapor sudah mencabut perkaranya dan sesuai SOP kami, harus meminta izin ke pimpinan kami, Jaksa Agung untuk memperoleh izin penghentiannya. Makanya, kami membuat perlengkapan sesuai fakta yang ada meyakinkan ke pimpinan kalau perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan," kata Suwandi.

Dijelaskannya, sesuai tahapan, paling lambat dalam 14 hari kasus ini bisa dihentikan dan tidak dilanjutkan ke persidangan.

"Kami kejar secepat mungkin kelengkapan itu yang harus kami penuhi. Seperti surat pernyataan, resume rapat, dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat terkait dengan tingkah laku pelaku dan harapan orang tua atau korban dan kerugiaanya apa, perbuatannya gimana, modusnya," kata Suwandi.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Mengaku ASN Tipu Pria Bantul hingga Rp 370 Juta

Diberitakan sebelumnya, Kasus penjualan perabotan yang dilakukan oleh anak kandung di Kapanewon Pundong, Bantul, akhirnya Paliyem mencabut laporan terhadap anaknya sendiri, dan kini DRS sudah ditangguhkan penahanannya.

"Sesuai dengan komitmen kami yang pernah kami sampaikan sebelumnya bahwa ini delik aduan dan beberapa hari yang lalu ibunya datang ke Polres untuk mencabut laporannya," Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Mapolres Bantul Rabu (5/1/2022).

Dijelaskannya, kasus ini sudah P21 dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Meski demikian, pihaknya memberikan penangguhan penahanan setelah berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Langkah kami saat ini kami adalah penangguhan (penahanan), (DRS) sudah kami keluarkan dari tahanan. Kemudian proses penghentian dilakukan oleh kejaksaan," kata Ihsan.

Baca juga: Celurit hingga Korek Pistol Disita Polisi dari Pelaku Klitih di Bantul

Ihsan mengatakan, pihaknya tetap memberikan kewajiban wajib lapor kepada DRS.

Saat ini polisi masih melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan melalui Bhabinkamtibmas kalurahan setempat, dan meski kasusnya nantinya dihentikan hal itu akan dilakukan sehingga kasus penjualan perabotan tidak berulang.

Disinggung mengenai alasan Paliyem mencabut laporan karena tidak tega, apalagi anak tunggal.

"Bagaimana pun jiwa seorang ibu ya. Ibu itu kan pasti jiwa kasih sayangnya berharap dengan anaknya sudah ditahan beberapa hari bisa sadar sehingga munculah inisiatif mencabut laporannya," kata Ihsan.

Baca juga: Mengungkap Jejak Kasus Nani Pengirim Sate Sianida di Bantul...

Sebelumnya, DRS menjual hampir seluruh perabotan rumahnya sejak Oktober 2021, bahkan genteng rumahnya diturunkan dan akan dijual.

DRS ditahan polisi, dan mengaku uangnya untuk membeli kebutuhan dan memberikan hadiah pacarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Yogyakarta
Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com