Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tega Anaknya Masuk Bui, Paliyem Cabut Laporan Penjualan Perabotan dan Genteng Rumah

Kompas.com, 10 Januari 2022, 17:42 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Paliyem warga Pundong, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang melaporkan anaknya karena menjual perabotan dan genteng rumah, resmi mencabut laporannya yang saat ini sudah berada di Kejaksaan Negeri Bantul.

Paliyem mengaku pencabutan ini karena DRS merupakan anak tunggalnya dan tidak ingin masa depannya hancur karena kasus hukum.

"Karena kan (DRS) anak satu-satunya, masa depannya gimana kalau tidak saya cabut," ucap Paliyem kepada wartawan di Kejari Bantul, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Polisi Buka Peluang Perdamaian Anak di Bantul yang Jual Perabotan hingga Genting dengan Sang Ibu

Dia mengatakan, kondisi rumahnya yang perabotannya sempat dijual oleh DRS sudah rapat dan ditinggalinya kembali.

"Sudah ditempati tempat tidur, perabotan sudah dikasih pak bupati juga sudah sedikit-sedikit sudah kembali," ucap Paliyem.

Rumah yang Perabotannya dijual anaknya di Kapanewon Pundong, BantulDokumentasi Polsek Pundong Rumah yang Perabotannya dijual anaknya di Kapanewon Pundong, Bantul

Paliyem berharap anaknya lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Agar menjadi anak yang baik, berbakti sama Tuhan, sama masyarakat dan orangtuanya," ucap dia.

Baca juga: Kasus Anak Jual Perabotan di Bantul, Sang Ibu Akhirnya Mencabut Laporan

Sementara DRS berharap kehidupannya ke depan bisa lebih baik karena sejak awal tahun sudah bekerja di sebuah toko sepatu di Magelang.

"Sekarang ya bersyukur saya sudah dapat pekerjaan di salah satu Toko Sepatu di Magelang. Sementara tinggal di Magelang mulai habis malam tahun baru itu," ucap DRS.

Rumah yang Perabotannya dijual anaknya di Kapanewon Pundong, BantulDokumentasi Polsek Pundong Rumah yang Perabotannya dijual anaknya di Kapanewon Pundong, Bantul
Kepala Kejari Bantul Suwandi mengatakan, terkait pencabutan kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Pelapor sudah mencabut perkaranya dan sesuai SOP kami, harus meminta izin ke pimpinan kami, Jaksa Agung untuk memperoleh izin penghentiannya. Makanya, kami membuat perlengkapan sesuai fakta yang ada meyakinkan ke pimpinan kalau perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan," kata Suwandi.

Dijelaskannya, sesuai tahapan, paling lambat dalam 14 hari kasus ini bisa dihentikan dan tidak dilanjutkan ke persidangan.

"Kami kejar secepat mungkin kelengkapan itu yang harus kami penuhi. Seperti surat pernyataan, resume rapat, dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat terkait dengan tingkah laku pelaku dan harapan orang tua atau korban dan kerugiaanya apa, perbuatannya gimana, modusnya," kata Suwandi.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Mengaku ASN Tipu Pria Bantul hingga Rp 370 Juta

Diberitakan sebelumnya, Kasus penjualan perabotan yang dilakukan oleh anak kandung di Kapanewon Pundong, Bantul, akhirnya Paliyem mencabut laporan terhadap anaknya sendiri, dan kini DRS sudah ditangguhkan penahanannya.

"Sesuai dengan komitmen kami yang pernah kami sampaikan sebelumnya bahwa ini delik aduan dan beberapa hari yang lalu ibunya datang ke Polres untuk mencabut laporannya," Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Mapolres Bantul Rabu (5/1/2022).

Dijelaskannya, kasus ini sudah P21 dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Meski demikian, pihaknya memberikan penangguhan penahanan setelah berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Langkah kami saat ini kami adalah penangguhan (penahanan), (DRS) sudah kami keluarkan dari tahanan. Kemudian proses penghentian dilakukan oleh kejaksaan," kata Ihsan.

Baca juga: Celurit hingga Korek Pistol Disita Polisi dari Pelaku Klitih di Bantul

Ihsan mengatakan, pihaknya tetap memberikan kewajiban wajib lapor kepada DRS.

Saat ini polisi masih melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan melalui Bhabinkamtibmas kalurahan setempat, dan meski kasusnya nantinya dihentikan hal itu akan dilakukan sehingga kasus penjualan perabotan tidak berulang.

Disinggung mengenai alasan Paliyem mencabut laporan karena tidak tega, apalagi anak tunggal.

"Bagaimana pun jiwa seorang ibu ya. Ibu itu kan pasti jiwa kasih sayangnya berharap dengan anaknya sudah ditahan beberapa hari bisa sadar sehingga munculah inisiatif mencabut laporannya," kata Ihsan.

Baca juga: Mengungkap Jejak Kasus Nani Pengirim Sate Sianida di Bantul...

Sebelumnya, DRS menjual hampir seluruh perabotan rumahnya sejak Oktober 2021, bahkan genteng rumahnya diturunkan dan akan dijual.

DRS ditahan polisi, dan mengaku uangnya untuk membeli kebutuhan dan memberikan hadiah pacarnya. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Yogyakarta
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau