Salin Artikel

Tak Tega Anaknya Masuk Bui, Paliyem Cabut Laporan Penjualan Perabotan dan Genteng Rumah

Paliyem mengaku pencabutan ini karena DRS merupakan anak tunggalnya dan tidak ingin masa depannya hancur karena kasus hukum.

"Karena kan (DRS) anak satu-satunya, masa depannya gimana kalau tidak saya cabut," ucap Paliyem kepada wartawan di Kejari Bantul, Senin (10/1/2022).

Dia mengatakan, kondisi rumahnya yang perabotannya sempat dijual oleh DRS sudah rapat dan ditinggalinya kembali.

Paliyem berharap anaknya lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Agar menjadi anak yang baik, berbakti sama Tuhan, sama masyarakat dan orangtuanya," ucap dia.

Sementara DRS berharap kehidupannya ke depan bisa lebih baik karena sejak awal tahun sudah bekerja di sebuah toko sepatu di Magelang.

"Sekarang ya bersyukur saya sudah dapat pekerjaan di salah satu Toko Sepatu di Magelang. Sementara tinggal di Magelang mulai habis malam tahun baru itu," ucap DRS.

"Pelapor sudah mencabut perkaranya dan sesuai SOP kami, harus meminta izin ke pimpinan kami, Jaksa Agung untuk memperoleh izin penghentiannya. Makanya, kami membuat perlengkapan sesuai fakta yang ada meyakinkan ke pimpinan kalau perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan," kata Suwandi.

Dijelaskannya, sesuai tahapan, paling lambat dalam 14 hari kasus ini bisa dihentikan dan tidak dilanjutkan ke persidangan.

"Kami kejar secepat mungkin kelengkapan itu yang harus kami penuhi. Seperti surat pernyataan, resume rapat, dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat terkait dengan tingkah laku pelaku dan harapan orang tua atau korban dan kerugiaanya apa, perbuatannya gimana, modusnya," kata Suwandi.

Diberitakan sebelumnya, Kasus penjualan perabotan yang dilakukan oleh anak kandung di Kapanewon Pundong, Bantul, akhirnya Paliyem mencabut laporan terhadap anaknya sendiri, dan kini DRS sudah ditangguhkan penahanannya.

"Sesuai dengan komitmen kami yang pernah kami sampaikan sebelumnya bahwa ini delik aduan dan beberapa hari yang lalu ibunya datang ke Polres untuk mencabut laporannya," Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Mapolres Bantul Rabu (5/1/2022).

Dijelaskannya, kasus ini sudah P21 dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Meski demikian, pihaknya memberikan penangguhan penahanan setelah berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Langkah kami saat ini kami adalah penangguhan (penahanan), (DRS) sudah kami keluarkan dari tahanan. Kemudian proses penghentian dilakukan oleh kejaksaan," kata Ihsan.

Ihsan mengatakan, pihaknya tetap memberikan kewajiban wajib lapor kepada DRS.

Saat ini polisi masih melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan melalui Bhabinkamtibmas kalurahan setempat, dan meski kasusnya nantinya dihentikan hal itu akan dilakukan sehingga kasus penjualan perabotan tidak berulang.


Disinggung mengenai alasan Paliyem mencabut laporan karena tidak tega, apalagi anak tunggal.

"Bagaimana pun jiwa seorang ibu ya. Ibu itu kan pasti jiwa kasih sayangnya berharap dengan anaknya sudah ditahan beberapa hari bisa sadar sehingga munculah inisiatif mencabut laporannya," kata Ihsan.

Sebelumnya, DRS menjual hampir seluruh perabotan rumahnya sejak Oktober 2021, bahkan genteng rumahnya diturunkan dan akan dijual.

DRS ditahan polisi, dan mengaku uangnya untuk membeli kebutuhan dan memberikan hadiah pacarnya. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/10/174214978/tak-tega-anaknya-masuk-bui-paliyem-cabut-laporan-penjualan-perabotan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke