Andika menyebutkan, ada beberapa pasal yang kemungkinan akan dikenakan kepada dua anggota TNI ini.
"Nah begini-beginilah yang harus kita proses hukum. Undang-undang yang bisa dikenakan udah paling tidak minimal tiga. Ada Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Manusia, dan KUHP sendiri," kata Andika.
"Ini seperti ini yang semoga makin lama membuat kita semakin tertib," kata dia.
Baca juga: TNI AL: Prajurit yang Terlibat Pengiriman PMI Ilegal Akan Disanksi Tegas
Perlu diketahui kapal yang mengangkut puluhan Pekerja Migran Indonesia tenggelam perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Malaysia pada Rabu (15/12/2021).
Puluhan orang meninggal dunia dan beberapa orang masih belum ditemukan.
Kepala BP2MI Benny Ramdani menduga, ada keterlibatan anggota TNI AU dan TNI AL dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia tersebut
Dugaan itu didasarkan hasil investigasi tim khusus terhadap peristiwa tenggelamnya kapal.
Selain itu diduga, pengiriman PMI itu dilakukan secara terorganisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.