Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anggota TNI Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Ini Kata Panglima TNI Andika Perkasa

Kompas.com - 31/12/2021, 13:18 WIB
Markus Yuwono,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan semua anggota TNI yang terlibat kasus akan diproses hukum.

Hal ini untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

"Bagaimana untuk mencegah ya dengan cara untuk memproses hukum, jadi misalnya, seluruh tindakan-tindakan yang melanggar hukum ya harus kita proses, enggak ada lagi misalnya penanganan yang sifatnya kemudian tidak menggunakan proses hukum," kata Andika saat di sela peninjauan vaksinasi anak di SD Plembengan, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, DI Yogyakarta Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Jenderal Andika Minta 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dituntut Seumur Hidup

Dugaan keterlibatan TNI dalam tenggelamnya kapal PMI ilegal di Malaysia

Dia mencontohkan, kasus tenggelamnya kapal yang ditumpangi Tenaga Kerja Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dalam kasus ini, ada dua oknum anggota TNI dari Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) yang diduga terlibat.

"Jadi paling tidak hari ini ada dua, satu oknum anggota angkatan laut Kopral satu BK itu di Bintan itu kita proses juga. Dugaannya adalah walaupun tempatnya dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal gitu ya, tapi kan yang bersangkutan juga mengetahui. Dan ini terus akan kita lakukan prosesnya," kata Andika.

"Juga misal oknum Angkatan Udara, di Batamnya kalau itu. Itu adalah sersan kepala S, itu juga memang terlibat dalam proses trafficking ini," ucap dia.

Baca juga: Kemenko Polhukam Sebut Anggota TNI AU yang Terlibat Pengiriman PMI Ilegal Berpangkat Tamtama

 

Ilustrasi laut, samudra, lautan Ilustrasi laut, samudra, lautan
Andika menyebutkan, ada beberapa pasal yang kemungkinan akan dikenakan kepada dua anggota TNI ini.

"Nah begini-beginilah yang harus kita proses hukum. Undang-undang yang bisa dikenakan udah paling tidak minimal tiga. Ada Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Manusia, dan KUHP sendiri," kata Andika.

"Ini seperti ini yang semoga makin lama membuat kita semakin tertib," kata dia.

Baca juga: TNI AL: Prajurit yang Terlibat Pengiriman PMI Ilegal Akan Disanksi Tegas

Perlu diketahui kapal yang mengangkut puluhan Pekerja Migran Indonesia tenggelam perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Malaysia pada Rabu (15/12/2021).

Puluhan orang meninggal dunia dan beberapa orang masih belum ditemukan.

Kepala BP2MI Benny Ramdani menduga, ada keterlibatan anggota TNI AU dan TNI AL dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia tersebut

Dugaan itu didasarkan hasil investigasi tim khusus terhadap peristiwa tenggelamnya kapal.

Selain itu diduga, pengiriman PMI itu dilakukan secara terorganisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com