YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan semua anggota TNI yang terlibat kasus akan diproses hukum.
Hal ini untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.
"Bagaimana untuk mencegah ya dengan cara untuk memproses hukum, jadi misalnya, seluruh tindakan-tindakan yang melanggar hukum ya harus kita proses, enggak ada lagi misalnya penanganan yang sifatnya kemudian tidak menggunakan proses hukum," kata Andika saat di sela peninjauan vaksinasi anak di SD Plembengan, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, DI Yogyakarta Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Jenderal Andika Minta 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dituntut Seumur Hidup
Dia mencontohkan, kasus tenggelamnya kapal yang ditumpangi Tenaga Kerja Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Dalam kasus ini, ada dua oknum anggota TNI dari Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) yang diduga terlibat.
"Jadi paling tidak hari ini ada dua, satu oknum anggota angkatan laut Kopral satu BK itu di Bintan itu kita proses juga. Dugaannya adalah walaupun tempatnya dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal gitu ya, tapi kan yang bersangkutan juga mengetahui. Dan ini terus akan kita lakukan prosesnya," kata Andika.
"Juga misal oknum Angkatan Udara, di Batamnya kalau itu. Itu adalah sersan kepala S, itu juga memang terlibat dalam proses trafficking ini," ucap dia.
Baca juga: Kemenko Polhukam Sebut Anggota TNI AU yang Terlibat Pengiriman PMI Ilegal Berpangkat Tamtama
"Nah begini-beginilah yang harus kita proses hukum. Undang-undang yang bisa dikenakan udah paling tidak minimal tiga. Ada Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Manusia, dan KUHP sendiri," kata Andika.
"Ini seperti ini yang semoga makin lama membuat kita semakin tertib," kata dia.
Baca juga: TNI AL: Prajurit yang Terlibat Pengiriman PMI Ilegal Akan Disanksi Tegas
Perlu diketahui kapal yang mengangkut puluhan Pekerja Migran Indonesia tenggelam perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Malaysia pada Rabu (15/12/2021).
Puluhan orang meninggal dunia dan beberapa orang masih belum ditemukan.
Kepala BP2MI Benny Ramdani menduga, ada keterlibatan anggota TNI AU dan TNI AL dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia tersebut
Dugaan itu didasarkan hasil investigasi tim khusus terhadap peristiwa tenggelamnya kapal.
Selain itu diduga, pengiriman PMI itu dilakukan secara terorganisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.